Veronica Koman Akan Pulang ke Indonesia, Kapolda Jatim Siap Jemput di Bandara, Begini Kata PBB
Veronica Koman Akan Pulang ke Indonesia, Kapolda Jatim Siap Jemput di Bandara, Begini Kata PBB
Veronica Koman Akan Pulang ke Indonesia, Kapolda Jatim Siap Jemput di Bandara, ini Kata PBB
POS KUPANG.COM -- Veronica Koman setelah resmi dijadikan DPO lantaran diringya mangkir 2 kali atas panggilan polisi.
Kini jika dirinya pulang ke Indonesia akan dijemput langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan akan menjemput langsung di bandara, bila Veronica Koman benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pulang ke Indonesia, Jumat (22/11/2019).
"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki Luki Hermawan, melansir Kompas.com dengan artikel berjudul "Kapolda Jatim Siap Jemput Veronica Koman Pulang ke Tanah Air".
• Ahok Jadi Bos Pertamina Mulai Bertugas Senin, Begini Pesan Politikus Gerindra
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjutnya telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.
Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Diketahui, Veronica Koman, pada awal Oktober lalu muncul dalam sebuah tayangan televisi Australia bertajuk "The World" di ABC TV.
Melalui program tersebut ia menyebut penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur kepada dirinya merupakan upaya Pemerintah RI untuk menghancurkan kredibilitasnya.
"Sebab mereka tidak bisa membantah data serta rekaman video dan foto yang saya punya, sehingga mereka hanya bisa menyerang kredibilitas saya," kata Veronica Koman.
Kapolda Jatim juga menjelaskan, menjelaskan terkait pemulangan ke Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Australia.
"Sudah ada upaya-upaya untuk memulangkan Veronica Koman ke tanah air untuk diproses hukum. Pendekatan-pendekatan juga sudah dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Veronica Koman diduga melakukan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua.
Veronica Koman melakukan provokasi dengan menggunakan isu-isu Papua ia lakukan aktif menggunakan akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Veronica Koman, dalam akun Twitternya kerap membagikan kondisi terkini di lokasi kejadian.
Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. (Instagram)
Akhirnya penetapan Veronica koman sebagai tersangka menjadi sorotan internasional.
Melalui laman resminya komisi tinggi PBB untuk hak asasi manusia OHCR mendesak pemerintah indonesia mencabut status tersangka Veronica sekaligus memberikan perlindungan kepadanya.
Karena itulah Komnas HAM pun sempat meminta kasus Veronica Koman dihentikan.
Komisioner Komnas Ham Muhammad Chairul Anam menyebutkan jika proses hukum Veronica tetap dilanjutkan maka akan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Namun kepolisian Jawa Timur menolak desakan tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan secara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum, sehingga akan menjalankan proses hukum di Indonesia.
Sementara itu, Mahfud MD menganggap Veronica Koman berhutang budi kepada Indonesia.
Ia menilai bahwa aktivis dan pengacara Veronica Koman tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingkar janji.
Alasannya Veronica adalah pelajar dan WNI yang mendapat beasiswa di Tanah Air, namun dianggap Mahfud, menolak untuk pulang.
"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (19/11/2019).
Menurut Mahfud MD, pihaknya telah menjelaskan perihal Veronica Koman kepada Pemerintah Australia.
Saat ini, Veronica Koman memang masih melakukan studi S2-nya di Australia.
"Saya sudah katakan juga ke Pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami. Dia harus bertanggung jawab," kata dia. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Veronica Koman Akan Dijemput Langsung Kapolda Jatim, Mahfud MD: Dia Harus Tanggung Jawab, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/24/veronica-koman-akan-dijemput-langsung-kapolda-jatim-mahfud-md-dia-harus-tanggung-jawab?page=all.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari