Remaja Bobol Uang di ATM Rp 27 Juta, Traktir Teman, Ibunya Malah Lakukan Hal Ini
Remaja Bobol Uang di ATM Rp 27 Juta, Traktir Teman, Ibunya Malah Lakukan Hal Ini
POS KUPANG.COM -- Remaja Bobol Uang di ATM Rp 27 Juta, Traktir Teman, Ibunya Malah Lakukan Hal Ini
Remaja bernama AA itu baru berusia 14 tahun, dan dia mencuri kartu ATM milik kerabatnya lalu membobol hingga capai Rp 27 juta.
Bagaimana kelakuan AA sampai ketahuan.
Ternyata perbuatan pidana AA itu dibongkar oleh ibu kandungnya.
Korbannya adalah M (60) warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Alkisah, AA tinggal bersama M kurang lebih satu bulan.
Korban juga menyekolahkan pelaku hingga membiayai kebutuhan AA.
Namun tak disangka, AA malah tega membobol ATM milk M tanpa diketahui.
"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban saat ditemui awal media di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (23/11/2019).
Dijelaskannya, saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.
Pelaku sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019 mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
Ibu pelaku, Maria (56) curiga melihat kehidupan sang anak.
Ia juga mendapat informasi AA kerap mentraktir teman-temannya.
Karena curiga, ibu kandung AA menghubungi korban dan bertanya apakah ada kehilangan di rumahnya.
Pasalnya ia melihat sang anak yang tampak banyak uang.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang dirumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Dapat informasi dari ibu pelaku, korban langsung mengecek dompet dan tasnya.
Barulah tersadar bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban sudah raib.
Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kupang Kota, Jumat (22/11/2019).
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
* Pembobolan di Jakarta Barat
Peristiwa pembobolan lainnya, Oknum Satpol PP Jakarta Barat Langsung Diperiksa Terkait Pembobolan ATM
Seorang oknum Satpol PP wilayah Jakarta Barat, berinisial M direncanakan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pembobolan ATM Bersama oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta.
Adapun M sebelumnya sedang melakukan perjalanan umrah sehingga belum bisa diperiksa.
"Sudah ada di Jakarta, tapi kita belum tahu lagi nunggu aja dia (M) di kantor provinsi untuk diperiksa," ucap Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Saat ini Tamo beserta jajaran petinggi Satpol PP lainnya sedang menunggu kedatangan M dan 12 oknum Satpol PP lainnya diperiksa.
Adapun 12 oknum tersebut tidak semua berasal dari Jakarta Barat, tapi juga tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Di Jakarta Barat ada 2 oknum Tamo menambahkan, rupanya dalam menjalankan aksinya M tidak sendiri.
Dari wilayah Jakarta Barat ada 1 tambahan oknum Satpol PP berinisial T.
"Kalau di Barat ada satu lagi inisialnya T, apa namanya cuma 2 dari Jakbar, 2 itu dari 12 kan memang 12 ya pelakunya kan kemarin kata Pak Kasatpol PP Provinsi (Arifin) bilang," ucap Tamo.
Dari kedua oknum tersebut Tamo menyebut T sudah mengembalikan semua uang yang diperoleh secara ilegal.
Sementara itu, status T dan M merupakan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah dinonaktifkan dari kedinasan walaupun, menurut Tamo, T sudah membayar lunas seluruh tanggungan yang ada.
"Kalau Pak T sudah bayar, dia sudah tuntas sudah kembalikan berarti Pak M yang dipanggil dan diperiksa di tingkat provinsi," kata Tamo.
Sayangnya, Tamo belum berani merinci secara detail bagaiamana oknum T menjalankan modusnya, sejak kapan dam berapa jumlahnya.
Seperti diketahui, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan bila oknum anggota Satpol PP wilayah Jakarta Barat diduga melakukan penarikan dana ilegal via ATM bank swasta.
Menurut Tamo, oknum Satpol PP yang berinisial M sudah mengakui perbuatannya.
Kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap M untuk diperiksa.
"Saya menyatakan bahwa Pak M merupakan Satpol PP di Jakarta Barat, dia pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat," ucap Tamo, Senin (18/11/2019).
"Kemudian dia sudah ada pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian keatasannya dia," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dirawat & Disekolahkan, Bocah SMP Tega Curi Uang Pulahan Juta di ATM Ibu Angkat Demi Traktir Teman,