Ketua Komisi III DPRD TTU Desak Pemerintah Segera Bayar Gaji 525 Guru Kontrak
Therenzius Lazakar mendesak kepada pemerintah daerah Kabupaten TTU supaya segera membayar gaji 525 guru kontrak
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Ketua Komisi III DPRD TTU Desak Pemerintah Segera Bayar Gaji 525 Guru Kontrak
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Therenzius Lazakar mendesak kepada pemerintah daerah Kabupaten TTU supaya segera membayar gaji 525 guru kontrak di daerah tersebut.
Menurut Therenzius, proses pelaksanaan pembayaran gaji kepada guru kontrak sebanyak itu segera dilakukan oleh pemerintah daerah karena telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2019.
"Kita mau tahan-tahan lagi itu anggaran buat apa, kan sudah dianggarkan juga di dalam APBD," ungkap Therenzius kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor DPRD TTU pada, Jumat (22/11/2019).
Therenzius mengungkapkan, selama ini para guru honorer di Kabupaten TTU sudah melakukan kewajibanya dengan baik, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membayar gaji para guru kontrak.
"Kita kasihan mereka sudah mengajar dari bulan Januari hingga saat ini gaji mereka belum dibayar. Mau endap itu dana buat apa juga. Dan kita juga pertanyaan ada apa pemerintah enggan membayar gaji 525 guru kontrak ini," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, beberapa orang guru kontrak datang dan mengeluh kepadanya bahwa gaji mereka selama hampir sebelas bulan belum dibayar oleh pemerintah.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pemerintah secara sengaja membuat guru kontrak hidup dalam keadaan yang susah karena mereka tidak memiliki uang untuk membiayai hidup mereka.
"Jadi kita minta supaya stop sudah kita buat mereka sengsara. Segera bayar gaji mereka supaya mereka lebih semangat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru," ungkapnya.
Therenzius mengatakan, dirinya mendengar dari beberapa tenaga kontrak bahwa pemerintah daerah Kabupaten TTU berencana akan momotong gaji mereka selama tiga bulan untuk membayar gaji para guru kontrak yang baru.
Manurut Therenzius, jika rencana tersebut nantinya dilaksanakan, maka dirinya mendesak kepada pemerintah daerah supaya tidak boleh memotong gaji guru kontrak tersebut.
• Ini Penjelasan Guru Konseling SMPN 1 Langke Rembong Soal Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Pencurian
• SEDANG BERLANGSUNG Streaming Indosiar PSM Makassar vs Bali United Liga 1 2019, Skor Sementara 0-0
"Karena di APBD jelas tercatat, bahwa anggaran itu digunakan untuk membayar gaji 525 tenaga kontrak, bukan membayar tenaga kontrak yang lainnya. Jadi jangan kita potong-potong. Bayar mereka utuh kepada mereka," ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)