Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini
Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini
Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini
POS-KUPANG.COM - Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini
Walau ditentang sejumlah pihak, keputusan Joko Widodo untuk mengangkat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina tidak dapat diredam.
Hanya aturan ini yang bisa gagalkan Ahok jadi Dirut Pertamina.
• Artis Seksi Ini Nyinyir Soal Pamer Saldo ATM Kalimatnya Menohok, Musuh Baru Nyai Nikita Mirzani?
• RICUH! Pertandingan Persela vs Perseru Badak Lampung Dihentikan, Skor 0-0
• Nikita Mirzani Kembali Buat Ulah,Ganti Bikini di Kolam Renang & Beberkan Terakhir Berhubungan Badan
Hal tersebut disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid mengutip pernyataan Pengamat Hukum, Andi W Syahputra dalam sebuah portal berita.
Dalam paparannya, aturan yang bisa gagalkan Ahok jadi Dirut pertamina adalah Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-03/MBU/02/2015.
Peratuiran yang ditandatangani oleh Menteri BUMN, RIni M Soe Marno pada tanggal 17 Februari 2015 itu menjelaskan tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
"Menurut Pengamat Hukum, Andi W Syahputra: Rencana Erick Thohir Usung Ahok Kepentok Aturan Hukum Ini (Permen BUMN no 3 th 2015)," tulisnya menyertakan tautan sebuah portal berita pada Rabu (20/11/2019).
Persyaratan
Merujuk pada Bab 2 berisi Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015, terdapat tiga persyaratan yang diwajibkan kepada calon direksi BUMN.
Persyaratan pertama meliputi Persyaratan formal, yakni tertulis 'Direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit.
Selanjutnya, Calon Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit.
Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sementara Persyaratan Materiil yang diwajibkan dimiliki calon direksi BUMN antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Sedangkan Persyaratan lain yang dibebankan kepada calon Direksi BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Selain itu, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan atau kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode
berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya serta sehat jasmani dan rohani.
Dalam portal berita yang dibagikan oleh Hidayat Nur Wahid, pengangkatan Ahok menjadi Dirut Pertamina dinilai Andi W Syahputra menyalahi persyaratan formal, yakni cakap melakukan perbuatan hukum.
Walaupun diketahui, aspek kecakapan hukum yang dimaksud tidak terkait dengan sektor keuangan, tetapi perkara pidana penistaan agama.
http://jdih.bumn.go.id/baca/PER-03/MBU/02/2015.pdf
Permen tersebut dinilai warganet tidak menjadi kendala yang berarti bagi pemerintah.
Sebab, Permen Nomor PER-03/MBU/02/2015 dapat dengan mudah digangti oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN saat ini.
"Tinggal ganti Permen nya, selesai masalah. Penguasa bebas lakuin apa aja yg penting nafsunya terpenuhi," tulis @radensastro7579.
"Sangat memungkinkan Permen tsb akan segera di Revisi kayaknya tadz... TETAP SABAR DI OPOSISI. Karena demi Teman Sejawat, jatah harus tetap di berikan," balas @SOBIRINALSABAR2.
"Kalau begitu sebaiknya jangan di paksakan, karena akan menimbulkan kegaduhan dan ketidak adilan.. mungkin masih banyak yang lain yang qualitas nya sama bahkan lebih dari ahok..," tambah M Mulyadi lewat akun @Arsyla1919.
"Jgn hanya hukum semata jd pertimbangan, lebih penting dari itu MORAL & ATTITUDE..," tulis Hardadi Rejo lewat akun @hardadi_rejo disusul ratusan komentar lainnya.
Fahri Hamzah Dukung Ahok
Berbeda dengan Hidayat Nur Wahid, sikap Fahri Hamzah yang semula sangat menentang dan bersikukuh menjatuhkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama kini berubah.
Fahri Hamzah justru dukung Ahok pimpin Pertamina saat ini.
Dukungan tersebut diungkapkan fahri Hamzah lewat program Aiman tayangan Kompas TV yang diposting ulang akun @R4jaPurwa; pada Selasa (19/11/2019).
Dalam tayangan tersebut, dukungan yang diberikan Fahri Hamzah merujuk pada Perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 27 Undang-undang Dasar (UUD).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
"Pasal 27 Undang-undang Dasar jelas mengatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan
tanpa ada kecualinya," papar Fahri Hamzah.
Sehingga menurutnya polemik yang dialami Ahok harus diluruskan oleh pemerintah.
"Apa yang terjadi dengan saudara Basuki haruslah boleh terjadi pada seluruh orang di seluruh Indonesia ini, di setiap jengkal tanah Indonesia ini. Itu harus dijelaskan," imbuh Fahri Hamzah.
"Menjunjung tinggi hukum," tegasnya.
Sementara, terkait catatan buruk yang dilakukan oleh Ahok, Fahri menekankan pemerintah memiliki tugas untuk menjelaskan kepada masyarakat.
"Saya ingin pemerintah menjelaskan itu!," imbuhnya.
Sikap Ahok
• Tim Save the Children Safari ke SD di 7 Kecamatan di Kabupaten Kupang
• RICUH! Pertandingan Persela vs Perseru Badak Lampung Dihentikan, Skor 0-0
• Nikita Mirzani Kembali Buat Ulah,Ganti Bikini di Kolam Renang & Beberkan Terakhir Berhubungan Badan
• Ramalan Cinta Bintang Besok Kamis 21 November 2019 Virgo Benci Tapi Cinta Libra Capek Hati Zodiakmu?
• Asrama Pastoran Salib Suci Kebakaran, Bangunan Roboh dan Rata dengan Tanah
Selain sejurus dengan Perundang-undangan, dukungannya terhadap Ahok memimpin Pertamina karena sikap Ahok.
Ahok yang terkenal merupakan sosok yang kerasa dan tegas menurutnya sangat dibutuhkan dalam pengembangan Pertamina.
"Kalau soal talenta saya termasuk yang menganggap BUMN itu memerlukan saudara Ahok, karena ada beberapa institusi di BUMN itu memerlukan orang keras, memerlukan orang tegas," jelas Fahri Hamzah.
Sehingga apabila demikian, pemilihan Ahok untuk memimpin Pertamina menurutnya, tidak menemui masalah.
Hal tersebut menilik segi hukum dan kemampuan Ahok yang tidak bersinggungan dengan persyaratan pengangkatan pejabat di BUMN.
Oleh karena itu, Fahri Hamzah meminta agar pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk membela Ahok.
"Kalau itu dia (Jokowi) bikin clear, bela lah saudara Basuki dengan terbuka," imbuhnya.
Pembelaan katanya juga akan diberikannya apabila proses pengangkatan Ahok memimpin Pertamina dilakukan dengan benar.
"Saya akan bela kalau itu tidak ada kesalahan," imbuh Fahri Hamzah.
"Harus fair (adil) dong semua orang di republik ini, ya harus mendapatkan hak-haknya. Nggak boleh ada orang yang selama-lamanya kemudian kita siksa seperti dulu kita menyikas Partai Komunis selama-lamanya nggak boleh ngapa-ngapain. Nggak boleh itu," tambahnya.
Dirinya kembali menegaskan dukungannya kepada Ahok memimpin Pertamina.
Sebab apabila penunjukkan Ahok memimpin Pertamina tidak melanggar ketentuan Perundang-undangan, Ahok menurutnya memiliki hak yang sama sebagai WNI.
"Kalau semuanya clear (tuntas), kalau Undang-undang membolehkan dia, kenapa tidak?," jelas Fahri Hamzah.
"Kenapa kita mesti menghalang-halangi orang yang punya hak secara Undang-undang untuk melakukannya," tambahnya.
Bukan Menyerah
Dukungan yang diberikan kepada Ahok disampaikannya bukan merupakan sikap merendah apalagi menyerah.
Pembelaan agar Ahok dapat memimpin Pertamina dijelaskannya lebih kepada sikapnya sebagai politisi.
Sehingga sikapnya dukung Ahok memimpin Pertamina menurutnya bukanlah aksi menyerah.
"Bukan menyerah, resiko politiknya akan diterima oleh presiden, resiko politiknya akan diterima oleh menteri BUMN, tidak populer, dikritik orang, itu memang resiko hari-hari politisi," tegas Fahri Hamzah.
Sedangkan terkait kritik yang terus disampaikan berbagai pihak atas penunjukan Ahok memimpin Pertamina, Fahri Hamzah
meluruskan.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hal pengawasan pemerintah.
Apalagi lanjutnya, pemerintahan Jokowi kini telah memasuki periode kedua yang menurutnya harus dituntaskan dengan baik.
"Ya kan sosial media tidak bisa dibikin diem, media massa kan nggak bisa disuruh diem, pengamat kan nggak bisa dibikin diem, tapi keteguhan sikap presiden untuk mengatakan apa yang sebenarnya terjadi itu yang kita perluka," jelas Fahri Hamzah.
"Dan presiden ini sudah di periode kedua, jangan banyak takut, kalau dia berani, bela secara berani! ," tegasnya.
Sehingga apabila ada anggapan jika penunjukan Ahok memimpin Pertamina merupakan keinginan Jokowi menurutnya sangat bagus.
"Kalau itu yang dia lakukan secara terbuka itu bagus menurut saya, atau presiden mengatakan, 'saya tidak ikut-ikut mengatur ', katakan menjadi direktur BUMN," ujarnya diakhir tayangan.
Wow, gaji Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama jika jadi Direktur Utama Pertamina kalahkan gaji Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan bakal menduduki kursi Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero) menggantikan Nicke Widyawati.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Pandjaitan menilai tak masalah bila Ahok dilibatkan dalam menjalankan salah satu BUMN.
"Ya kan dia kerjanya bagus, kerjanya boleh. Ya kita lihat saja ya," ujar Luhut Pandjaitan saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Saat ditanya apakah ia telah mengetahui BUMN mana yang akan dipimpin Ahok, Luhut Pandjaitan enggan menjawab.
"Ya enggak tahu, kita tunggu aja," lanjut dia mengatakan.
Sementara itu, saat diminta tanggapannya secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, Ahok harus mundur dari PDIP jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di BUMN.
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Sementara status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, kata Fadjroel Rachman, tak menjadi halangan.
Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
Lebih lanjut, Fadjroel Rachman yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya itu menyebutkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.
Namun, Fadjroel Rachman mengaku belum mengetahui penempatan Ahok di BUMN.
Ia meminta agar masalah posisi Ahok dikonfirmasi langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Seusai bertemu Erick Thohir, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," kata Ahok, suami Puput Nastiti Devi.
Gaji
Jika kelak Ahok diangkat menjadi Dirut Pertamina atau duduk di posisi komisaris, berapa gaji bakal diterima?
Berdasarkan laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Setiap bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.
Susunan Direksi dan Komisaris
Berikut susunan direksi dan komisaris pada PT Pertamina (Persero) pada saat ini:
Direksi
Direktur Utama: Nicke Widyawati
Direktur Hulu: Dharmawan H Samsu
Direktur Pengolahan: Budi Santoso Syarif
Direktur Pemasaran Korporat: Basuki Trikora Putra
Direktur Pemasawan Retail: Mas'ud Khamid
Direktur Keuangan: Pahala N Mansury
Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur: Gandhi Sriwidodo
Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ignatius Tallulembang
Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Heru Setiawan
Direktur Sumber Daya Manusia: Koeshartanto Koeswiranto
Direktur Manajemen Aset : M Haryo Yunianto
Komisaris
Komisaris Utama: Tanri Abeng
Wakil Komisaris Utama: Arcandra Tahar
Komisaris: Ego Syahrial, Gatot Trihargo, Suahasil Nazara, Alexander Lay.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/20/aturan-ini-yang-bisa-gagalkan-ahok-jadi-dirut-pertamina?page=all