Diduga Lakukan Pungli, Warga Desa Mnela Anen Adukan Kadesnya Ke DPRD TTS
Sebanyak enam orang warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Fatukopa, Rabu (20/11/2019) siang mendatangi kantor DPRD TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Diduga Lakukan Pungli, Warga Desa Mnela Anen Adukan Kadesnya Ke DPRD TTS
POS-KUPANG. COM| SOE -- Sebanyak enam orang warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Fatukopa, Rabu (20/11/2019) siang mendatangi kantor DPRD TTS.
Kedatangan warga Desa Mnela Anen tersebut bermaksud untuk mengadukan sang kepala desanya, Yustus Fallo Yang diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap KPM penerima bantuan Rastra dan membangun rumah pribadi di atas tanah milik desa.
Kedatangan warga Desa Mnela Anen diterima komisi 1 di ruang kerja komisi 1.
Kepada anggota komisi 1, Piter Fallo mengatakan, sejak tahun 2016 lalu, Kades Yustus menarik pungutan liar senilai 50 ribu untuk seluruh penerima rastra di desa tersebut.
Alasannya, uang tersebut merupakan sumbangan untuk desa. Bahkan di awal tahun 2019, jatah beras KPM penerima Rastra di potong 10 Kg per KPM dengan alasan untuk diberikan kepada masyarakat miskin yang belum terakomudir dalam KPM.
Namun kenyataannya bantuan beras tersebut tak pernah dibagikan sang kades kepada warga miskin yang tak masuk dalam KPM.
"Kepala desa kami ada lakukan pungutan liar kepada masyarakat miskin penerima bantuan Rastra. Tiap kali bantuan beras datang, kita diminta 50 ribu perorang," ungkap Piter.
Ditambahkan Simon Taneo, bahkan Kades Yustus berani membangun rumah pribadi di atas tanah desa yang dihibahkan oleh keluarga Fallo. Oleh sebab itu, warga meminta agar para wakil rakyat bisa menindak Kades Yustus yang telah menyusahkan masyarakat desa Mnela Anen.
" Pak kades ini bangun rumah di atas tanah desa pak. Mana boleh yang begitu. Makanya kami minta tolong bapak-bapak dewan bantu kami untuk tindak tegas pak kepala desa," pintanya.
Ketua komisi 1, Uksam Selan menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPMD dan camat setempat agar hari Sabtu mendatang untuk turun bersama-sama ke desa Mnela Anen guna melakukan klarifikasi
. Jika yang diadukan masyarakat tersebut benar, maka Kades Yustus wajib mengembalikan uang masyarakat dan memindahkan rumahnya apa pun caranya.
• Debat Sengit dengan Boni Hargens Soal Kompetensi Ahok di Pertamina, Reaksi Said Didu Mengejutkan!
• Ini Alasan Utama Ahok BTP Gak Bakal Mulus Jadi Calon Bos Pertamina atau PLN, Fadli Zon Ungkap Ini
"Sabtu, pekan ini kita turun langsung ke desa untuk lakukan klarifikasi. Jika benar seperti yang diadukan, maka Kadesnya harus diberikan sangsi tegas," ujar pria berkaca mata ini. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warga-mnela-anen-mengadu-ke-dprd-tts.jpg)