Sekda Kabupaten Kupang Wanti-wanti OPD yang Belum Susun SOP, Ini Akibatnya

OPD yang belum menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayananan Publik (SPP).

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYONG
Sekda Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha berfoto bersama beberapa pejabat usai pembukaan kegiatan di Oelamasi, Selasa (19/11/2019) 

Sekda Kabupaten Kupang Wanti-wanti OPD yang Belum Susun SOP, Ini Akibatnya

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha mewanti-wanti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayananan Publik (SPP).

Dalam UU nomor : 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, telah mengatur antara lain tentang pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik. Apabila OPD mengabaikan SOP maka dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 54 khususnya ayat 7.

Obet Laha menyampaikan hal ini ketika membuka
Kegiatan Sosialisasi dan fasilitasi peyusunan Standar Pelayananan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Oelamasi, Selasa (19/11/2019). Kegiatan selama tiga hari ini dihadiri juga Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Bartholomeus Badar, S.H, MM selaku nara sumber.

Menurut Obet, selama ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini, lanjut Obet,  disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.

Sementara tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang iptek.

Untuk itu pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan UU nomor : 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur antara lain tentang pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dikatakan mantan Kadis Pertanian Kupang ini bahwa standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

"Untuk itu, kepada penyelenggara layanan yang belum menyusun SOP untuk segera menyusun bagi instansi yang tidak menyusun operasional prosedur dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 54 khususnya ayat 7," tegas Obet.

Semy Tinenti, Kabag Organisasi Setda Kupang dalam laporannya mengatakan, kegiatan dilaksanakan tanggal 19-21 Nopember. Adapun tujuannya, memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari ASN. Selain itu melindungi organisasi atau Unit kerja atau ASN dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.

Repsol Honda Umumkan Alex Marquez Gantikan Jorge Lorenzo, Bakal Jadi Rival Sang Kakak Marc Marquez?

Pendaftaran CPNS di Manggarai Sudah 3 Ribu Pelamar

Fahri Hamzah Dukung Ahok Jadi Bos BUMN, Ingin BTP Masuk ke Tempat yang Paling Banyak Dituduh Korupsi

Tujuan lain, lanjut Semy, agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi dan memberikan keterangan tentang dokumen yang dibutuhkan dalam suatu proses kerja.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved