Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Persyaratan dan Tahapan Jika Ingin Pindah Kelas
Perhatian! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Persyaratan dan Tahapan Jika Ingin Pindah Kelas
"Namun pada kenyataannya iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran," jelas Elfiansyah.
Oleh karenanya beban difisit itu ditanggung oleh publik dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditingkatkan 100 persen sejak Januari 2020 mendatang.
"Makanya defisit terus dan pada 2016 seharusnya mulai diperbaiki tapi banyak penolakan sehingga tidak terjadi kenaikan (iuran)," imbuhnya.
Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.
Masih dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.
1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;
2. Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;
3. Prubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;
4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;
5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
• Ngeri! Artis Ini Ngaku Disantet Sebab Cinta Ditolak, Bibirnya Bengkak Ada Benjolan di Punggung
• Intip Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 20 November 2019 Cancer Egois Libra Caper Banget Zodiak Lain?
• INNALILLAHI Mantan Artis Cilik Ini Meninggal Dunia, Vanessa Angel Tulis Ucapan Duka Bikin Merinding
• Ratusan Murid SD di Kabupaten Sikka Unjuk Kebolehan di Festival Budaya NTA
• Komisi III DPRD NTT Sarankan Pemprov Jangan Pinjam Uang Bank NTT, Ini Alasannya
Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.
Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400