JIKA LOLOS jadi PNS 2019? Lihat Rincian Daftar Gaji PNS Terbaru yang Anda Terima, Golongan I-IV
Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru PNS 2019, yang diterima setelah lolos jadi PNS.
POS KUPANG.COM--Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru PNS 2019, yang diterima setelah lolos jadi PNS.
Ada yang tahu rincian gaji PNS 2019? Kira-kira berapa gaji PNS terbaru 2019 saat ini? Apakah gaji PNS tahun ini sudah sesuai dengan yang diinginkan?
Ya, para pelamar CPNS 2019 pastinya penasaran dengan rincian gaji PNS terbaru 2019 saat ini, bila para pelamar CPNS 2019 berhasil lolos tes CPNS 2019.
Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru PNS 2019, yang diterima setelah lolos jadi PNS.
Terkait rincian gaji terbaru PNS bagi yang lolos CPNS 2019 telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
• Bakal Jadi Orang Penting BUMN, Lihat Perbandingan Gaji Ahok Bila Jadi Direksi Pertamina atau PLN
• Lihat Daftar Pencetak Gol Terbanyak dan Top Assist, Statistik Persib Bandung di Putaran 2, Info


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji terbaru lolos CPNS 2019 mulai dari golongan 1 hingga 4.
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.