Dispendukcapil Malaka Buka Loket Khusus Layani Dokumen Kependudukan bagi CPNS

memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispend

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
KADIS---Kepala Dinas Pendukcapil Kabupaten Malaka, Ferdynandus Rame. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| BETUN----Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenducapil) Kabupaten Malaka membuka loket khusus.

Loket khusus ini hanya diperuntukkan bagi pencari kerja yang mau mendaftar sebagai CPNS. Sementara untuk masyarakat umum Dispendukcapil tetap memberikan pelayanan melalui loket pelayanan umum yang selama ini digunakan

Ada beberapa loket khusus yang dibuka untuk pengurusan surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan legalisir dokumen kependudukan. Setiap loket ditempatkan petugas untuk memberikan pelayanan.

Dengan membuka loket khusus diharapkan bisa mengurangi antrean yang panjang dan mempercepat proses pelayanan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendukcapil Kabupaten Malaka, Ferdynandus Rame kepada wartawan, Kamis (14/11/2019). Katanya, buka loket khusus untuk mengantisipasi tingginya permintaan dokumen kependudukan menjelang pendaftaran CPNS di Kabupaten Malaka.

Loket khusus sudah dibuka sejak Selasa (12/11/2019) hingga penutupan pendaftaran CPNS. Loket pelayanan khusus ini dibuka setiap hari kerja mulai jam pelayanan kantor hingga jam kantor tutup.

Menurut Ferdynandus, selaku dan kepala dinas dan seluruh staff sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada para pencari kerja yang datang.

Ia merasa bersyukur karena sejak hari pertama pembukaan loket pelayanan khusus, semua urusan pelayanan berjalan lancar sesuai harapan. Hampir tidak ada antrian panjang karena semua pengurusan sudah diatur melalui loket-loket yang disediakan dan ditangani petugas masing-masing loket.

Ferdynandus berharap kepada masyarakat khususnya pencari kerja yang mengurus dokumen kependudukan melalui loket khusus supaya tertib mengantri sehingga melancarkan petugas melakukan pelayanan.

Menyangkut blangko KTP-e, Ferdynandus mengatakan setiap daerah mendapat quota blangko KTP-e 500 keping setiap bulannya. Jumlah ini dinilai cukup dalam pelayanan biasanya namun karena berkaitan dengan pendaftaran CPNS kebutuhan blangko masih dibutuhkan.

Apabila blangko terbatas, khusus CPNS bisa menggunakan Suket saat melamar CPNS.

Surat keterangan (Suket) Kependudukan ini resmi dan diakui Dirjen Kependudukkan dan berlaku untuk semua daerah di seluruh Indonesia. Untuk itu, para pelamar CPNS yang sudah merekam KTP-e namun secara fisik belum dapat maka bisa mengurus Suket dan boleh mengikuti pendaftaran CPNS. (jen).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved