Di TTS Ada Perangkat Desa Yang Tidak Mengantongi Ijazah Pendidikan

Hal ini berdampak pada membengkaknya anggaran yang digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan para perangkat desa tersebut.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kaban PMD Kabupaten TTS, George Mella 

Di TTS Ada Perangkat Desa Yang Tidak Mengantongi Ijazah Pendidikan

POS-KUPANG.COM|SOE -- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kaban PMD) Kabupaten TTS, George Mella mengaku, saat ini di Kabupaten masih ada perangkat desa yang tidak pernah mengenyam pendidikan.

Hanya karena ketokohan yang dimiliki, orang tersebut diangkat untuk menduduki posisi perangkat desa. Selain itu, di Kabupaten TTS masih ada perangkat desa yang hanya mengantongi ijazah SD dan SMP.

Hal tersebut bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dimana, berdasarkan undang-undang desa tersebut, pendidikan minimal aparat desa adalah SMA atau sederajat.

Selain dari segi pendidikan, aparat desa yang ada saat ini, dari segi umur juga ada yang sudah melewati usai maksimal perangkat desa yaitu 60 tahun.

"Jujur saya kalau aparat desa yang ada saat ini banyak yang tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Oleh sebab itu, kita perlu melakukan seleksi perangkat desa serentak agar perangkat desa bisa disesuaikan dengan aturan UU desa," ungkap Mella.

Selain itu, dari segi susunan organisasi perangkat desa yang ada di kabupaten TTS saat ini lanjut Mella, sudah tidak sesuai lagi dengan pasal 11 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi perangkat desa.

Dimana, 250 desa di Kabupaten TTS yang masuk kategori Desa Swadaya masih memiliki struktur organisasi 3 kepala seksi dan 3 kepala urusan. Padahal sesuai Permendagri Nomor 84 tersebut, Desa dengan kategori Swadaya seharusnya hanya memiliki susunan struktur 2 kepala seksi dan 2 kepala kaur.

Hal ini berdampak pada membengkaknya anggaran yang digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan para perangkat desa tersebut.

"Kalau kita masih tetap pakai struktur perangkat desa yang lama maka kita akan defisit anggaran mencapai 16 miliar. Oleh sebab itu, agar kita tidak mengalami defisit anggaran karena beban biaya perangkat desa yang tinggi maka kita harus segera menyesuaikan dengan Permendagri tersebut," ujarnya.

Untuk itu, proses seleksi perangkat desa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Sekian itu, pengangkatan perangkat desa yang lama tidak sesuai lagi dengan UU Desa. Dimana sesuai amanat UU Desa, maka pengangkatan perangkat desa harus melalui proses seleksi.

Warga Mbaenuamuri di Nagekeo Minta Kali Maunori Dinormalisasi

Betrand Peto Mulai Tidak Sopan pada Rekan Artisnya, Sarwendah dan Ruben yang Minta Maaf

"Kalau perangkat desa yang lama inikan diangkat kepala desa tanpa melalui proses seleksi. Hal itu tidak sesuai UU Desa. Oleh sebab itu, proses seleksi perangkat desa serentak menjadi urgen untuk menjawab tuntutan UUD Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved