Polisi Benarkan Adanya Laporan Terkait Kasus Kakek Perkosa Anak Dibawa Umur di TTU
Setibanya di sekolah, kepala sekolah TS lalu bertanya kepada korban mengenai kondisi korban yang tengah hamil.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Polisi Benarkan Adanya Laporan Terkait Kasus Kakek Perkosa Anak Dibawa Umur di TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kasat Reskrim Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) AKP. Tatang Prajitno Panjaitan membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Insana.
Dijelaskan Tatang, kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban yang masih berusia 14 tahun itu diduga dilakukan oleh seorang kakek berusia 69 tahun.
"Jadi kemarin itu di Polsek Insana menerima laporan dari masyarakat terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban MT 14 tahun, masih pelajar, dengan terduga pelaku berinisial YK, 69 tahun, seorang petani ," terang Tatang kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2019).
Akibat dari perbuatan bejat sang kakek, jelas Tatang, korban saat ini tengah mengandung anak hasil hubungan gelap dengan pelaku.
"Kita belum tahu berapa bulan, tapi saat ini, rencananya pagi ini baru di cek di rumah sakit," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, GK (69), salah seorang kakek di salah satu desa di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga menghamili seorang anak dibawah umur.
Akibatnya korban yang masih berstatus pelajar SD dan masih berumur 14 tahun itu hamil. Kini usia kehamilan korban sudah memasuki bulan keempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa mencuatnya kasus tersebut ke publik bermula ketika pada hari Senin (4/11/2019) pagi, korban dipanggil oleh kepala sekolahnya yang berinisial TS.
Setibanya di sekolah, kepala sekolah TS lalu bertanya kepada korban mengenai kondisi korban yang tengah hamil.
Dengan polosnya korban menceritakan kepada kepala sekolahnya. Korban mengakui semuanya bahwa dirinya tengah hamil dan kini usia kehamilannya sudah memasuki bulan keempat.
Pada saat itu juga korban mengakui bahwa yang menghamili dirinya adalah GK. Pertama kali pelaku menghamili korban pada bulan Juli tahun 2019 di rumah mama angkat korban.
Kemudian pelaku juga diduga melakukan hubungan intim dengan korban beberapa kali setelah itu hingga korban mengandung janin hasil hubungan gelap dengan kakek mesum itu.
• Walikota Kupang Ajak Masyarakat Dukung Program HIPMI NTT
• Kapten Arema FC Hamka Hamzah Absen Lawan Persib Bandung, Ini Pesan Khusus ke Rekan-rekannya
Untuk saat ini, kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Polres TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)