Penjahat Cyber Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi, iNFO
Pelaku skimming Rp 7 triliun yang menjadi buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai
POS KUPANG.COM-- - Pelaku skimming Rp 7 triliun yang menjadi buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Rabie memanfaatkan kesempatan untuk kabur ketika ia hendak dibawa Kejaksaan Tinggi ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.
• Ini Pemicu Persib Bandung Terancam Kehilangan Pemain Lagi Jelang Lawan Arema FC, Info
"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.
Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.
• Petinju PPLP NTT Jangan Sombong, Tunjukkan Kualitas Bertinju Meraih Prestasi, Pertahankan Juara Umum
Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.
Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.
"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.
Setelah itu, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.
Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.
• Tuduh Suami Selingkuh, Istri Buka Celana di Pinggir Jalan saat Pasutri Bertengkar, Lihat Aksinya
Namun, pada Selasa (29/10/2019), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie sudah tidak ada atau kabur.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran. Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.