Ibu Guru Ajak Murid Perempuan Saksikan & Ikut Adegan Mesum dengan Pacar, Dijanjikan Baju & Pulsa

Ibu Guru Ajak Murid Perempuan Saksikan & Ikut Adegan Mesum dengan Pacar, Dijanjikan Baju & Pulsa

KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM - Ibu Guru Ajak Murid Perempuan Saksikan & Ikut Adegan Mesum dengan Pacar, Dijanjikan Baju & Pulsa

Guru prempuan bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih memang bejat.

Dia tega menjerumuskan murid perempuannya dalam perbuatan maksiat.  

Guru itu mengajak murid tersebut untuk menyaksikan sang guru beradegan mesum dengan pacar gelapnya (selingkuhannya) bernama AA Putu Wartayasa. 

Korban siswi SMK diajak melakukan hubungan intim di kosan milik pacar gurunya yang berlokasi di Bali.

Tak suka adiknya Pacaran, Pria Ini Menzinahi Pacar Adiknya, Sudah 9 Orang Jadi Korban, Ini Motifnya

Istri Tinggal Beberapa Menit, Suami Zinahi Karyawati di Kursi Salon, Istri yang Terancam Dibui, Loh

Saat ini, guru dan selingkuhannya telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Bali.

Kronologi kejadian pernbuatan mesum ibu guru hingga melibatkan muridnya sendiri diungkap oleh polisi.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019) menuturkan, mulanya, siswi SMK berinisial V diajak oleh Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.

Pengakuan Indra Bruggman, Sebut Pernah Naksir Luna Maya, eks Ariel NOAH Beri Reaksi Tak Biasa

Calon Suami Ayu Ting Ting Berdarah Indonesia, Tiba-Tiba Ibu Bilqis Bagi Undangan Nikah?

Saat itu, korban V pun menurut dan ikut pergi dengan iibu gurunya tersebut.

"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," kata Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya.

Kemudian, korban pun diajak oleh iibu gurunya itu ke kosan.

Dengan alasan, akan mengenalakan pacarnya kepada korban.

Namun, sesampainya dikosan, korban malah diajak naik ke atas ranjang oleh gurunya tersebut.

Siswi SMK yang masih berusia 15 tahun itu dipaksa menyaksikan adegan ranjang ibu guru dengan sang pacar.

Korban saat itu duduk dikasur melihat adegan orang dewasa tersebut.

Namun, saat itu korban dipaksa untuk ikut berhubungan intim bersama dengan guru dan pacanya.

Hubungan intim bertiga pun terjadi di kamar kosan tersebut.

Korban awalnya hanya terdiam, namun tubuh korban mulai diraba-raba oleh pelaku yang saat itu tengah melakukan hubungan intim.

“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.

Kejadian ini cukup membuat heboh tempat korban sekolah.

Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

Sudah Direncanakan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Prostitusi Online CERITA Perempuan Jajakan Praktik Threesome, Beroperasi dari Hotel Bintang

BARU TERUNGKAP! 20 Tahun Ayah Zinahi Anak Kandungnya Hingga Melahirkan 6 Bayi

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Pengakuan pelaku

Anak Agung Putu Wartayasa mengaku awalnya hanya bercanda mengirimkan video syur threesome pada Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih berinisiatif untuk mengajak muridnya.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengiming-imingi V dibelikan baju kebaya.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.

Darmaningsih sendiri mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.

"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Bali)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar di Kos, Awalnya Diraba-raba,

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul FAKTA Ibu Guru Biarkan Muridnya Dimangsa Sang Pacar, Main Bertiga, Siswi SMK Diam saat Digerayangi,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved