Diskopnakertrans Provinsi NTT Gelar Bimtek Aplikasi SI-DONAL

di kabupaten/kota tidak perlu mengetik laporan data-data secara offline, karena telah terintegrasi dan secara online.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kasi Fasilitasi usaha koperasi dan UKM Diskopnakertrans Provinsi NTT, Hendrik Riwu, S.Sos., MM (kiri) saat memberikan Bimtek Aplikasi SI-DONAL di Aula BLUD Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jln Palapa Kota Kupang, Jumat (8/11/2019). 

Diskopnakertrans Provinsi NTT Gelar Bimtek Aplikasi SI-DONAL

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SI-DONAL (Sistem Informasi Data Online) UMKM, Jumat (8/11/2019).

Kegiatan dilaksanakan bagi Aparatur sebagai petugas operator/pengelola data UMKM untuk 22 Kabupaten/kota se-NTT pada 8-9 November 2019 di Aula BLUD Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jln Palapa Kota Kupang.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Fasilitasi usaha koperasi dan UKM Diskopnakertrans Provinsi NTT, Hendrik Riwu, S.Sos., MM memberikan materi petugas operator/pengelola data UMKM.

Dalam pemaparannya, Hendrik menjelaskan aplikasi SI-DONAL merupakan aplikasi yang dimaksudkan untuk mengoptimasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) secara online terintegrasi di 22 Kabupaten/kota se-NTT

Dijelaskannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan jumlah IUMK secara online, terintergrasinya IUMK yang offline menjadi online, mengoptimalisasi data UMKM by name by address, tercapainya target RPJMD dan mempermudah pemangku kepentingan untuk mengakses data UMKM secara online.

Kepada awak media usai kegiatan hari pertama, Hendrik Riwu, S.Sos., MM mengaku kaget karena terdapat biaya yang ditanggung para pelaku UKM untuk mendapatkan NPWP.

Menurutnya, kepengurusan NPWP dan layanan lainnya tanpa biaya alias gratis, namun dalam jalannya kegiatan, terdapat informasi di beberapa kabupaten ternyata terdapat pembayaran untuk mendapatkan NPWP.

"Saya juga kaget ada NPWP yang bayar, padahal tidak bayar," katanya.

"Hanya ada beberapa kabupaten yang ada Bayar untuk NPWP dan lainnya. Kita perlu kroscek," tambahnya.

Menurutnya, aplikasi SI-DONAL yang dibuat merupakan aplikasi yang sejalan dengan kebijakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Dari provinsi buat aplikasi ini untuk mereka bisa dapat izin usaha, ini kan terintegrasi dan melengkapi OSS.jadi kita tidak bertentangan dengan aturan yabg lebih tinggi," paparnya.

Menurutnya, aplikasi SI-DONAL memiliki keunggulan tersendiri yang memberikan kemudahan-kemudahan.

"Kita memiliki keunggulan di daerah sendiri dibandingkan OSS, kalau OSS kita hanya isi profil itu lalu kita print dan dapat izin usaha. Akan tetapi kalau aplikasi SI-DONAL kita isi profil dan kita dapat sekian banyak tabel data," jelasnya.

Dikatakannya, di kabupaten/kota tidak perlu mengetik laporan data-data secara offline, karena telah terintegrasi dan secara online.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved