Guru Ajak Siswi Berhubungan Intim Bertiga dengan Selingkuhannya di Kos, Ini Karmanya
Guru Ajak Siswi Berhubungan Intim Bertiga dengan Selingkuhannya di Kos, Ini Karmanya
POS-KUPANG.COM - Guru Ajak Siswi Berhubungan Intim Bertiga dengan Selingkuhannya di Kos, Ini Karmanya
Polisi menangkap Pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29).
Dia Ni Made Sri Novi Darmaningsih merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng.
Keduanya mengajak V (16), siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orangtua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)