Kenalan, Nongkrong Bareng, Lalu Dicekoki Miras, Akhirnya 2 Gadis ABG Dipaksa Layani Nafsu 4 Lelaki

Kenalan, Nongkrong Bareng, Lalu Dicekoki Miras, 2 Gadis ABG Ini Akhirnya Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Lelaki

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
ILUSTRASI - Dua orang tersangka berinisial FS (15) dan HW (19) dihadirkan dalam rilis kasus penculikan perempuan dibawah umur di Polres Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (23/12/2017). Tersangka membawa kabur seorang perempuan berinisial ASS (13) siswi MTs Muhammadiyah 1 Ciputat, yang dikabarkan telah menghilang selama tiga hari. 

Kenalan, Nongkrong Bareng, Lalu Dicekoki Miras, 2 Gadis ABG Ini Akhirnya Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Lelaki

POS-KUPANG.COM - Kenalan, Nongkrong Bareng, Lalu Dicekoki Miras, 2 Gadis ABG Ini Akhirnya Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Lelaki.

Sementara itu, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap empat orang terduga pelaku persetubuhan atau cabul terhadap dua gadis di bawah umur ( ABG), Mawar (15) dan Melati (14).

Nanang Priyanto (30) alias Beton warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan campurdarat adalah pentolan empat orang ini.

Gadis Belia Jadi Mucikari Eksklusif, Sediakan Mahasiswi-Mahasiswi Cantik Malang & Surabaya

Artis Ini 16 Tahun Jadi Janda Lihat Hidupnya Kini Jadi Anggota DPR RI Pernah Dekat Sama Raffi Ahmad

Kemudian Rizal Abrian (23) dan Abet Purnomo (18) Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, serta AA (17) yang masih di bawah umur.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan para tersangka di tepi sungai Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Jumat (1/11/2019) dini hari.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap dua anak baru gede alias ABG ini.

“Awalnya Beton merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya Beton melakukan pemaksaan,” terang EG Pandia, Rabu (6/11/2019).

Beton kemudian menyetubuhi Mawar dibantu oleh Abet dan AA.

Abet dan AA bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.

Usai Beton melakukan perbuatan tak senonoh itu, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.

“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.

Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal.

Saat itu Rizal dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.

Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa Beton telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran Rizal untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.

“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rizal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.

Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.

Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.

Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.

Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.

Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.

“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.

Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.

Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.

Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.

Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.

Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.

Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Setubuhi Banyak Gadis dengan Modus Tes Keperawanan

Pria Asal Jombang ini usianya belum seperempat abad, tapi ia punya jurus licik untuk merenggut keperawanan gadis di bawah umur.

Bahkan, korban yang ia mangsa keperawanannya lebih dari satu, dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, total ada delapan gadis yang sudah jatuh ke pelukannya.

Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan sementara, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan terhadap delapan gadis, yang rata-rata berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban," ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/11/2019).

Azi menjelaskan, salah satu korban inisial A (19), siswi SMA di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Atas perbuatan Adi ini, korban melaporkannya ke Polres Jombang.

Dalam laporan itu disebutkan, pada September 2019, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah di kawasan Tunggorono Jombang.

Dengan dalih melakukan tes keperawanan, Adi memaksa A melakukan hubungan badan.

Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.

Korban lainnya adalah S (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Korban S ini tak lain keponakan dari Adi sendiri.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi saat tahun baru 2016, ketika S masih usia 16 tahun.

Awalnya, Adi mengajak S jalan-jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.

Adi lalu mengajak S menginap di rumah Adi.

Saat berada di kamar itulah, Adi memaksa keponakannya melakukan hubungan layaknya suami-istri.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin jumlah korban lebih dari yang diakui tersangka.

"Pengakuan tersangka ada delapan gadis jadi korban perkosaannya," terang Azi Pratas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 293 KUHP dan pasal 81 UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

* Gadis Remaja Cantik Ini Jadi Mucikari Ekseklusif, Sediakan Wanita Muda dan Mahasiswi Malang dan Surabaya

Gadis berinisial R (18) menjadi muncikari dengan menyediakan wanita-wanita muda untuk pelayanan di Kota Batu.

R bisa menyediakan wanita berusia mulai 18 tahun sampai 36 tahun.

R menawarkan teman-temannya semasa SMA. R juga menawarkan dua mahasiswi dari kampus di Kota Malang dan Surabaya.

R mematok tarif Rp 1,7 juta kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan dengan wanita binaannya.

 HEBOH! Aktor Lawas Ini Blak-blakkan Ungkap Perasaannya Pada Luna Maya Eks Ariel NOAH Sudah Jadian?

 Bobotoh Cantik Datang Jauh dari Amrik, Senang Nonton Persib Bandung Lawan PSIS, Info

Gadis Remaja Jadi Muncikari Kota Batu, Sediakan Mahasiswi Kota Malang & Surabaya Harga Rp 1,7 Juta

Setiap kali transaksi, R mendapat bagian Rp 700.000.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan pihaknya menyita ponsel, uang Rp 3,4 juta, kondom, bukti transfer, dan seprai.

Terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari penggerebekan di hotel di Kota Batu.

Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan dua pasangan bukan suami istri.

“Setelah kami kembangkan, akhirnya mengarah ke penyedia jasanya yang berinisial R,” terang Hendro kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/11/2019).

R mencari pelanggaran maupun menawarkan gadis binaannya melalui WhatsApp (WA).

“Dia tidak membuat grup khusus. Jadi ada orang menghubungi R untuk dicarikan teman wanita. Lalu R menyediakan orang,” paparnya.

R mengaku sudah empat kali menjalani praktik melanggar hukum itu selama dua bulan terakhir.

“Semua itu dilakukan di Kota Batu,” ujar R.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved