News

Dana Jampersal RSUD SoE Rp 1,6 Miliar Parkir di Rekening, Mengapa Tidak Dibagikan

Ria Tahun menjelaskan, belum dibayarnya jampersal di RSUD SoE tiga tahun terakhir disebabkan karena belum adanya Perbup sebagai dasar pembagian.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Suasana rapat pembentukan panitia pembahasan regulasi pembayaran jasa pelayanan Jampersal di aula kantor RSUD Soe yang dipimpin langsung Direktur RSUD Soe, dr. Ria Tahun. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Direktur RSUD SoE, dr. Ria Tahun, Sabtu (2/11/2019), memimpin rapat pembentukan panitia membahas penyiapan regulasi sebagai dasar pembayaran jaminan pembiayaan pelayanan persalinan (Jampersal) selama tiga tahun terakhir (2017-2019) yang mencapai Rp 1,6 miliar.

Rapat di Aula RSUD SoE ini dihadiri dokter dan para tenaga medis.

Membuka rapat itu, Ria Tahun menjelaskan, belum dibayarnya jampersal di RSUD SoE tiga tahun terakhir disebabkan karena belum adanya Perbup sebagai dasar pembagian.

Pasalnya, pengelolaan anggaran di RSUD SoE wajib menggunakan Perbup sebagai dasar. Hal ini disebabkan karena Bupati TTS sebagai pemilik rumah sakit.

Ria menepis isu yang menyebut jika dana tersebut hangus karena telah lewat tahun anggaran. Ria menegaskan, dana DAK non fisik tidak mengenal kata hangus.

"Kita di sini (RSUD SoE) dalam pengelolaan anggaran wajib berdasarkan Perbup. Begitu pula dengan pembagian Jampersal. Kalau belum ada perbup, kita belum bisa bagikan. Makanya, hari ini kita rapat bentuk panitia membahas mekanisme dan draf Perbup-nya," ungkap Ria.

Nominal uang jampersal yang terparkir hampir tiga tahun di rekening RSUD SoE mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Uang tersebut, diakui Ria, berada di rekening Bank NTT. Ia tak menampik jika uang tersebut telah berbunga. Namun bunganya masuk sebagai pendapatan rumah sakit bukannya masuk ke rekening pribadinya.

"Tentu ada bunganya, namun itu masuk sebagai pendapatan rumah sakit bukan ke rekening siapa-siapa," tegasnya.

Untuk tahun 2017, lanjutnya, dana Jampersal yang diklaim ke dinas kesehatan dan disimpan ke rekening RSUD SoE sebesar Rp 499.375.968. Tahun 2018 sebesar Rp 702.429.800.

Khusus tahun 2018, ada empat bulan dana Jampersal yang diklaim RSUD SoE ke dinas kesehatan, namun tidak dibayar, yaitu bulan Januari, Februari, Maret dan Desember 2018.

Sedangkan untuk alasan mengapa klaimnya tak dibayarkan, Ria mengaku hal tersebut baru akan dikomunikasikan dengan dinas kesehatan dalam waktu dekat.

"Ada empat bulan di tahun 2018 yang sudah kita klaim ke Dinas Kesehatan namun tidak dibayar. Untuk alasannya saya juga belum tahu. Namun kita akan segera komunikasikan dengan dinas kesehatan," janjinya.

Ditambahkan KTU RSUD SoE, Ricardus Sareng, pembahasan pembentukan regulasi untuk pembayaran Jampersal para tenaga medis sebenarnya sudah direncanakan dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Namun, usai penunjukan ketua guna pembahasan regulasi yang dinantikan tak kunjung dilakukan hingga tahun 2019. Barulah di tahun 2019 dilakukan pembentukan panitia guna melakukan pembahasan regulasi guna pembayaran Jampersal.

"Harus ada dasar aturan untuk pembayaran Jampersal ini sebagai pertanggungjawaban kita terhadap uang tersebut. Dan, saat ini sudah mulai berproses untuk pembentukan regulasinya," bebernya. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved