Mahasiswa Kedokteran Berhasil Batalkan Perpres Jokowi Soal Dokter Spesialis Wajib Tugas di Pedalaman

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Dokter Spesialis Anak, Dokter Hendrik Tokan, Sp.A, memeriksa pasien di RSU Kupang, Selasa (26/1/2016) pagi. 

Mahasiswa Kedokteran Ganis Irawan Berhasil Batalkan Perpres Jokowi Soal Dokter Spesialis Wajib Tugas di Pedalaman

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Antara kabar gembira dan kabar buruk. Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.

"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).

Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.

Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan.

Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman.

"Penentuan waktu kerja minimal setahun tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu adalah bentuk tekanan untuk mau tidak mau wajib menjalankan syarat tersebut tanpa kompromi," demikian permohonan yang diajukan Ganis Irawan.

"Apalagi Surat Tanda Registrasi (STR) yang menjadi syarat utama pengurusan Surat Izin Praktik Dokter Spesialis ditahan Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Di lain pihak, ia berpandangan, sebagai mahasiswa yang menempuh program mandiri, tidak ada peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam membantu menyelesaikan biaya pendidikannya.

Seluruh biaya pendidikan itu ditanggung oleh kantong sendiri.

Sementara itu, pemerintah berpandangan, lahirnya perpres bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik secara merata.

 Selain itu juga untuk mengatasi ketidakseimbangan pemerataan distribusi dokter spesialis yang ada di seluruh wilayah Tanah Air.
Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia per 31 Desember 2017, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang teregistrasi sebanyak 38.292 orang.

Bila dihitung sesuai dengan rasio jumlah dokter spesialis dengan jumlah penduduk, maka saat ini rasionya 14,6 per 100.000 penduduk.

Rasio tersebut melebihi target rasio yang ditetapkan sebesar 10,6 per 100.000 penduduk berdasarkan Keputusan Menko Kesra Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) 2011-2015).

Namun kondisi yang ada, terdapat disparitas yang cukup besar antara provinsi di Indonesia dimana rasio tertinggi terdapat di kota-kota besar seperti Jakarta (74,8 per 100.000 penduduk) dan Yogyakarta (41,7 per 100.000 penduduk).

Sementara, provinsi-provinsi di wilayah timur masih di bawah target rasio, seperti NTT (3,2 per 100.000 penduduk), Sulawesi Barat (3,5 per 100.000 penduduk), dan Maluku Utara (3,9 per 100.000 penduduk).

Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Konvensi itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja, di mana setiap negara anggotanya wajib menghapuskan dan melarang setiap praktik kerja paksa.

"Disebutkan bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut," demikian pertimbangan hakim.

Adapun salah satu bentuk hak asasi adalah kebebasan untuk secara sukarela melakukan suatu pekerjaan.

Jaminan kebebasan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pengiriman Dokter ke Indonesia Timur Turun Drastis

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat, sejak beleid itu tak berlaku lagi, pengiriman dokter spesialis ke daerah-daerah terpencil atau kepulauan menurun drastis hingga 50%.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS).

Dalam aturan itu, dokter spesialis yang baru lulus diminta secara sukarela bekerja di daerah terpencil selama setahun. Hanya saja, hal itu tak mempan mendongkrak jumlah dokter di sana.

Medeline Ramandey sering kali mendengar keluhan ketiadaan dokter di RSUD Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Saat perempuan 20 tahun ini mengantar bapaknya ke rumah sakit, banyak pasien bercerita akhirnya pulang tanpa konsultasi ke dokter.

"Entah Sabtu atau Minggu, saya mendengar keluhan (pasien) tidak sampai (bertemu dan konsultasi) ke dokter, karena dokternya tidak ada," ujar Medeline dilansir dari BBC News Indonesia.

Karena itu, Medeline sangat menyayangkan kalau sampai terjadi kelangkaan dokter lantaran mengingat RSUD Wamena menjadi rujukan bagi warga dari daerah lain seperti Lanny Jaya atau Mamberamo Tengah.

"Di saat pemerintah kami mengunggulkan masyarakat yang sehat, jika hal itu terjadi pasti ada penyesalan kami sebagai warga. Kalau perlu, nggak usah ada rumah sakit. Karena jangan sampai rumah sakit untuk sekadar dipandang saja," sambungnya.

Sejumlah pasien menjalani perawatan di teras RSUD Haulussy, Ambon, Maluku, Kamis (26/9/2019). Sejumlah pasien kini menjalani perawatan di tenda-tenda yang dibangun di pelataran halaman parkir rumah sakit pascagempa bumi dengan kekuatan 6,5 SR.
Sejumlah pasien menjalani perawatan di teras RSUD Haulussy, Ambon, Maluku, Kamis (26/9/2019). Sejumlah pasien kini menjalani perawatan di tenda-tenda yang dibangun di pelataran halaman parkir rumah sakit pascagempa bumi dengan kekuatan 6,5 SR. (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di RSUD Scholoo Keyen di Kabupaten Sorong Selatan.

Menurut Rizky Aniza Winanda --seorang dokter spesialis jiwa, dokter yang dikirim dari program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS) sangat sedikit.

Untuk tahun ini, rumah sakit tersebut kedatangan dokter spesialis kandungan/kebidanan dan anak. Tapi khusus dokter bedah, kata Rizky, "belum dapat lagi". Padahal tahun-tahun sebelumnya selalu ada.

Di RSUD ini, ada dua dokter spesialis anak dan penyakit dalam. Namun untuk spesialis bedah dan kandungan, masing-masing cuma satu.

Itu mengapa, keberadaan dokter kiriman program Pendayagunaan Dokter Spesialis sangat membantu.

"Kami sudah mengajukan permintaan dokter spesialis bedah tapi belum ada."

'Perlu banyak adaptasi'

Rizky Aniza sudah setahun dan empat bulan bekerja di RSUD Scholoo Keyen dan keinginan mengabdi di Tanah Papua sudah muncul sejak lulus kuliah dari Kedokteran Umum.

"Cuma waktu itu kan masih sendiri dan perempuan juga, jadi nggak diizinkan oleh orangtua. Nah saat sekolah spesialis, ketemu pasangan dokter spesialis anak yang juga sama-sama mau ke Papua, akhirnya bisa ke sini," katanya kepada BBC.

"Dan saya memang mencari tempat yang belum ada dokter jiwa-nya."

Selama bekerja di Papua, Rizky harus banyak beradaptasi. Mulai dari menghadapi karakter pasien, ketersediaan obat, sampai cara kerja birokrasi.

Kata dia, obat-obatan di Papua sangat terbatas jenisnya. Kalaupun minta dikirimkan obat dari farmasi, jarang dikabulkan.

"Pabrik farmasi mengaku sulit sekali menyediakan obat-obat karena menjangkau ke sini mahal. Jadi saya harus kreatif mau pakai obat apa, karena pilihannya sedikit dan terbatas," imbuhnya.

"Pasien di sini, mungkin karena minim pendidikan, harus berulang-ulang kali disampaikan. Malah tidak menutup kemungkinan menolak karena belum paham," sambung Rizky.

Kendati begitu, ia dan suami tidak menyesal mendedikasikan hidup mereka di daerah yang jauh dari kota, meskipun ia mengakui menjalaninya tidaklah mudah.

"Ya butuh penyesuaian, tapi tidak sampai menyesal."

'Mencari formula baru'

Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI, Pujo Hartono, menyebut wilayah Indonesia timur sangat kekurangan dokter.

Kebanyakan para dokter yang baru lulus, hanya mau ditempatkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Pudjo mengaku tak bisa menyalahkan mereka, sebab kesenjangan di kota-kota Indonesia bagian barat dengan timur, terlampau jauh. Belum lagi pandangan beberapa dokter muda yang menilai "setiap orang bebas memilih bekerja yang nyaman".

"Apalagi pendidikan dokter spesialis itu kan mengeluarkan uang sendiri, jadi kalau ada pilihan yang lebih nyaman, pasti cari yang lebih nyaman juga," ujar Pudjo kepada BBC.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga medis di wilayah terpencil, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Tertera di situ, dokter spesialis wajib kerja satu tahun dan harus mau ditempatkan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Atau rumah sakit rujukan regional dan provinsi.

Ketika program WKDS diberlakukan, setidaknya ada 100-200 dokter spesialis yang disebar ke berbagai daerah yang dianggap kurang.

Sayangnya, program itu tak berumur panjang.

Sejumlah warga mengikuti pemeriksaan kesehatan di posko pengobatan gratis TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Reguler 106 di Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh, Rabu (2/10/2019).
Sejumlah warga mengikuti pemeriksaan kesehatan di posko pengobatan gratis TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Reguler 106 di Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh, Rabu (2/10/2019). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pada Desember 2018, Mahkamah Agung membatalkan beleid yang memayunginya dan baru diunggah di situs pada Selasa (29/12/2019) lalu.

Dalam pertimbangannya, MA menilai peraturan itu bertentangan dengan Penghapusan Kerja Paksa sesuai Konvensi ILO. Sebab program WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela tanpa paksaan apalagi ancaman/sanksi.

Kata-kata 'wajib' dan 'harus mau' itulah yang digugat dan dimenangkan MA.

Imbas putusan tersebut berdampak pada makin minimnya jumlah dokter di daerah-daerah terpencil seperti Papua. Padahal Perpres itu dibuat untuk meratakan distribusi dokter di seluruh Indonesia.

Karena itulah pemerintah menerbitkan beleid baru yakni Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS). Di aturan tersebut, tidak lagi ada kewajiban tapi sukarela.

Para dokter spesialis yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil akan diberi insentif berupa gaji Rp 30 juta per bulan, rumah dinas, kendaraan operasional, dan mendapat tunjangan serta jasa medis dari rumah sakit.

"Mereka (dokter) bisa terima Rp 50 juta sampai Rp100 juta," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo Hukor kepada BBC.

Sejak diberlakukan pada Februari 2019, setidaknya sudah ada dua angkatan yang dikirim. Tapi tiap angkatan, jumlahnya tak lebih dari 60 orang atau turun sekitar 50%.

Puluhan dokter spesialis itu nantinya akan diprioritaskan bekerja di wilayah Indonesia timur. Sebab di sana, paling banyak kekosongan tenaga medis.

Kini pemerintah bersama organisasi profesi sedang menggodok formula baru untuk mendongkrak jumlah dokter spesialis yang mau dikirim ke wilayah-wilayah perbatasan hingga terpencil.

Bentuknya, kata Sundyono, bisa berupa MoU atau perjanjian.

"Misalnya, dokter saat ambil spesialis kan melewati seleksi, pada saat seleksi dan mau melakukan studi meteka kita tawarkan, mau enggak saat lulus ditempatkan di daerah-daerah tertentu," tukasnya.

"Jadi begitu lulus bisa ditempatkan di daerah tersebut selama setahun."

Ia berharap dalam waktu dekat, MoU atau perjanjian itu bisa segera rampung.

"Saya pikir dalam waktu tidak lama. Insyallah segera keluar karena sudah mengerucut di kolegium, bagaimana formula saat seleksi pendaftaran."

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved