Dana Jampersal Terparkir Selama Hampir 3 Tahun di Rekening RSUD Soe Mencapai 1,6 Miliar Lebih
bertempan di aula RSUD Soe, Direktur RSUD Soe, dr. Ria Tahun memimpin langsung rapat pembentukan panitia guna melakukan pembahasan tentang penyiapan
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Sabtu (2/11/2019) bertempat di aula RSUD Soe, Direktur RSUD Soe, dr. Ria Tahun memimpin langsung rapat pembentukan panitia guna melakukan pembahasan tentang penyiapan regulasi sebagai dasar pembayaran Jampersal tiga tahun terakhir (2017-2019). Rapat tersebut dihadiri dokter dan para tenaga medis RSUD Soe.
Membuka rapat tersebut, Ria menjelaskan, belum dibayarkannya jampersal di RSUD Soe tiga tahun terakhir disebabkan karena belum adanya Perbup sebagai dasar pembagian Jampersal tersebut. Pasalnya, dalam pengelolaan anggaran di RSUD Soe wajib menggunakan Perbup sebagai dasarnya. Hal ini disebabkan karena Bupati TTS adalah pemilik rumah sakit tersebut. Dirinya juga menepis issue di luar yang menyebut jika dana tersebut telah hangus karena telah lewat tahun anggaran. Ria menegaskan, untuk dana DAK non fisik tidak mengenal kata hangus.
" Kita di sini (RSUD Soe) dalam pengelolaan anggaran wajib berdasarkan Perbup. Begitu pula dengan pembagian Jampersal ini, kalau belum ada perbup kita belum bisa bagikan. Makanya, hari ini kita rapat untuk bentuk panitia, guna melakukan pembahasan mekanisme dan draf untuk Perbup-nya," ungkap Ria.
Nominal uang jampersal yang terparkir hampir tiga tahun di rekening RSUD Soe pun nilainya tak sedikit, yaitu mencapai 1,6 Miliar lebih. Uang tersebut diakui Ria berada di rekening Bank NTT. Ia tak menampik jika uang tersebut telah berbunga. Namun bunganya masuk sebagai pendapatan rumah sakit bukannya masuk ke rekening pribadinya.
" Tentu ada bunganya namun itu masuk sebagai pendapatan rumah sakit bukan ke rekening siapa-siapa," tegasnya.
• Joan Tomas Masih Menjadi Pemain Pengganti di Skuad Macan Kemayoran, Inilah Penyebab
Untuk tahun 2017 lanjutnya, dana Jampersal yang diklaim ke dinas kesehatan dan disimpan ke rekening RSUD SoE sebesar Rp. 499.375.968. Sedangkan untuk tahun 2018 sebesar Rp. 702.429.800. Khusus tahun 2018, ada empat bulan dana Jampersal yang diklaim RSUD Soe ke dinas kesehatan namun tidak dibayarkan.
Yaitu bulan Januari, Februari, Maret dan Desember 2018. Sedangkan untuk alasan mengapa klaimnya tak dibayarkan, Ria mengaku hal tersebut baru akan dikomunikasikan dengan dinas kesehatan dalam waktu dekat.
" Ada empat bulan di tahun 2018 yang sudah kita klaim ke Dinas Kesehatan namun tidak dibayarkan. Untuk alasanya saya juga belum tahu. Namun kita akan segera komunikasikan hal tersebut dengan dinas kesehatan," janjinya.
Ditambahkan KTU RSUD Soe, Ricardus Sareng, pembahasan pembentukan regulasi untuk pembayaran Jampersal para tenaga medis sebenarnya sudah direncanakan dilakukan pada tahun 2018 lalu. Namun, usai penunjukan ketua guna, pembahasan regulasi yang dinanti tak kunjung dilakukan hingga tahun 2019. Barulah di tahun 2019 dilakukan pembentukan panitia guna melakukan pembahasan regulasi guna pembayaran Jampersal.
" Harus ada dasar aturan untuk pembayaran Jampersal ini sebagai pertanggungjawaban kita terhadap uang tersebut. Dan saat ini sudah mulai berproses untuk pembentukan regulasinya," bebernya. (din)
suasana pembentukan panitia pembahasan regulasi pembayaran Jampersal di RSUD Soe