Berita Cabul

EDAN! Pria di Surabaya Diamankan Polisi karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada Usia Anak

Seorang pria di Surabaya nekad berhubungan badan dengan 8 wanita yang berasal dari Jombang, Banten dan Tangerang.

Editor: Adiana Ahmad
SURYA.co.id - Muhammad Zainuddin
Ilustrasi Tersangka Pencabulan (Baju Kuning) 

EDAN! Pria di Surabaya Diamankan Polisi karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada Usia Anak

POS-KUPANG.COM- EDAN! Pria di Surabaya diamankan Polisi karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, ada yang usia anak

Seorang pria di Surabaya nekad berhubungan badan dengan 8 wanita yang berasal dari Jombang, Banten dan Tangerang. 

Ironisnya, di antara para korban ada yang masih berusia anak.

Kenalan di Facebook, Bertemu, 6 Remaja di Malang Cabuli Gadis Usai 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Pria itu diketahui bernama Adi Indra Purnama (24). Ia mengaku sering melakukan  berhubungan badan dengan sejumlah wanita sejak beberapa tahun lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah dua korbannya melaporkan pelaku.

Adi  ditangkap di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda itu diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.

"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Selama 3 Tahun Pria 52 Tahun ini Tega Cabuli Anak Tirinya Hamil, Ini Aksi Bejatnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah  berhubungan  badan  dengan  8 wanita.

Beberapa di antaranya adalah wanita yang masih anak-anak.

"Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya," ujar Azi.

Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban.

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.

Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan badan dengan korban pada September 2019.

Ada pun korban kedua adalah seorang wanita asal Jombang, Jawa Timur.

Adi memaksa berhubungan badan dengan wanita itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

BREAKING NEWS : Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Kupang Dicabuli Berulang Kali Hingga Hamil

Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.(*)

Kenalan di Facebook, Bertemu, 6 Remaja di Malang Cabuli Gadis Usai 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).

Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah 
RF (18), AZ (22), AA (17)  SW (18), EM, (16), dan MA, (16).

Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka  yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.

Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.

Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).

Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.

Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.

Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.

Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.

Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Mirisnya, usai berhubungan badan, AZ ingin menikmati korban pula.

Tapi korban menolak, hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.

Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi.

Lagi-lagi korban diajak berbuat dosa.

SW yang sudah menunggu korban ingin mencabuli korban di sebuah kebun di dekat warung.

Pada malam harinya, korban diajak ke rumah AA.

Di sana, EM dan MA ingin menyentuh bagian tertentu dari tubuh korban.

"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda.

"Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak," beber Yulistiana.

Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.

Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.

Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.

RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.

"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.

Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik.

Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.

"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.

Kenal dari Facebook, 6 Remaja Perkosa Gadis 11 Tahun di Jabung, Kabupaten Malang (Erwin)

Nelayan Nodai Siswi SMP di Pantai

Nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan telah merenggut mahkota gadis belia yang masih berusia belasan tahun.

Agus Wahyudi (20) warga Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten timur, Kecamatan Ambunten ditangkap Polres Sumenep akibat dugaan perbuatannya dalam perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diduga mencabuli teman perempuannya berinisial RM (16) asal Dusun Pangbates Desa Sogian, Kecamatan Ambunten pada 25 Juni 2019 pukul 15.00 WIB lalu.

Agus Wahyudi, nelayan asal Sumenep yang merenggut mahkota siswi SMP. (Ali Hafidz Syahbana)
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan itu sesuai laporan Polisi Nomor : LP/89/VI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 27 Juni 2019.

"Tempat Kejadiannya di dalam kamar rumah milik Jasrul, asal Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep," kata Widiarti, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, berawal pada hari selasa 25 Juni 2019 pukul 12.30 WIB, korban RM ditelepon oleh pelaku Agus Wahyudi untuk diajak keluar berfoto-foto di Pantai Pasongsongan.

Setelah itu kata Widiarti, sekira pukul 13.00 WIB korban yang masih kelas 3 SMP bersama Dita Putri (adik korban) dijemput pelaku ke jalan raya dekat rumah korban.

Pantai Pasongsongan di Kabupaten Sumenep, Madura. (kh3zoorasawi.blogspot.com)
Kemudian, ketika sampai di Pantai Pasongsongan, korban dan teman-temannya bernarsis ria, berfoto-foto di lokasi tersebut.

"Kemudian sekira pukul 14.30 WIB korban dan adik korban tadi itu diajak oleh pelaku ke rumah temannya yang bernama Jasrul di TKP kejadian dengan modus alasan mau rujakan," paparnya.

Sekira pukul 15.00 WIB kata Widiarti, korban dipaksa dengan cara ditarik oleh pelaku untuk dibawa masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar tersebut, pelaku Agus Wahyudi melakukan persetubuhan kepada korban," terangnya.

Selanjutnya pada esok harinya, hari jumat tanggal 26 Juni 2019 lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dan keesokan hari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

"Barang buktinya ada kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana jeans panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru," katanya.

Sementara pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved