Mantan Karyawan BRI Ditahan Jaksa karena Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar, Info

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan karyawan BRI berinisial FSH tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengel

Editor: Ferry Ndoen
ANTARA/HO/Dok. Kejati DKI Jakarta
Tersangka FSH mantan karyawan BRI ditahan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018, Rabu (30/10/2019). 

POS KUPANG.COM -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan karyawan BRI berinisial FSH tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

"Penahanan dilakukan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tersangka FSH menjabat sebagai manajer kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep.

Dinar Candy Siap Hadapi Kasus Hukum Melawan Bebby Fey di Pengadilan Ogah Damai, Info

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening yakni rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kelima nasabah.

"Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi," kata Nirwan.

Ia mengatakan dengan diterbitkannya kartu ATM tanpa adanya sepengetahuan dan persetujuan dari pihak nasabah sebagai perbuatan melanggar.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan surat edaran Direksi Bank BRI tahun 2002 tentang kredit modal kerja konstruksi yang dalam klausulnya berbunyi, terhadap rekening giro escrow tidak diperbolehkan diterbitkan kartu debit.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di TTS , Satu Dapur dan Dua Rumah Hangus Dilalap si Jago Merah, Ini Pemicunya

Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, guna untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 KUHAP maka penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari kedepan.

"Tersangka ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nirwan. (Antara)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kejati TAHAN Mantan Karyawan BRI karena Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/31/kejati-tahan-mantan-karyawan-bri-karena-rugikan-negara-rp-44-miliar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved