Gadis SMP di Pangkalpinang Dijual Rp 1 Juta, Bra Hitam Jadi Barang Bukti, Begini Fakta Sesungguhnya
Jika semula pihak kepolisan menyebut ada dua terduga pelaku atau terlapor, kini finalnya ditetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial MR (21).
Kisah gadis SMP di Pangkalpinang Dijual Seharga Rp 1 Juta, Bra Hitam Jadi Barang Bukti, Begini Fakta Sesungguhnya!
POS-KUPANG.COM - Ada dugaan kasus Trafficking atau eksploitasi seksual anak di bawah umur di Sungailiat Bangka Belitung.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sesungguhnya dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru.
Jika semula pihak kepolisan menyebut ada dua terduga pelaku atau terlapor, kini finalnya ditetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial MR (21).
"Tersangkanya, MR, perempuan berusia 21 tahun, oknum karyawan swasta, beralamat di Kelurahaan Paritpadang Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Kapolres Bangka ketika dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (29/10/2019) malam
Kapolres mengakui, sebelumnya disebutkan ada dua inisial nama terduga pelaku muncikari selaku terlapor, yaitu MR dan AA.
Namun seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan Pihak Polsek Sungailiat kemudian dipastikan yang diduga terbukti hanya perempuan berinisial MR saja yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang menuhi unsur masih MR," tegas Kapolres.
Seiring penetapan MR sebagai tersangka, hari ini, Selasa (29/10/2019), penyidik kemudian menerapkan pasal berlapis pada perempuan diduga mucikari ini.
"Tersangka (MR) melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Sementara itu perkara ini ditangani pihak kepolisan guna menindak-lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-1429/X/2019/Babel/Res Bangka/Sek Sungailiat, Tanggal 28 Oktober 2019, tentang dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres menyebut sejumlah barang bukti yang sudah diamankan penyidik kepolisian antara lain satu unit handphone merk OPPO type A3S, satu unit handphone merk OPPO A57, satu helai slek atau shot pendek, satu helai baju kaus, satu helai baju jumpsuit rok warna coklat.
"Dan satu helai bra atau BH warna hitam," kata Kapolres.
Kronologi
Sudah lebih satu pekan, dua gadis ABG, oknum siswi sebuah SMP di Pangkalpinang ini tak pulang ke rumah. Orangtua mereka pun gusar hingga awalnya melapor ke pihak kepolisian di Polresta Pangkalpinang.
Informasi pihak kepolisian setempat kemudian memberikan siyalnemen dua ABG ini ada di Sungailiat. Setelah berkoordinasi dengan Pihak Polsek Sungailiat, kedua orangtua korban pun berhasil menemukan korban dan pelaku.
"Dari situ lah kami tahu kalau anak kami ada di Sungailiat. Kawan ku yang polisi itu (Polresta Pangkalpinang) ngasih tahu. Atas petunjuk tadi kami menuju Sungailiat daner bhasil menemukan anak kami di salah satu
kontrakan yang ada Sungailiat," kata orangtua, satu di antara korban saat memberikan keterangan di hadapan sejumlah wartawan dan pihak kepolisian di Mapolsek Sungailiat, Senin (28/10/2019) pasca penyergapan dua orang terduga pelaku mucikari, AA (19) dan MR (20).
Tapi belum habis rasa senang yang dirasakan oleh orangtua ini, dia terpukul lagi setelah mendengar ucapan sang anak yang mengaku selama ini telah dijual oleh terduga muncikari kepada pria hidung belang di Sungailiat.
"Makanya kami lapor secara resmi ke Polsek Sungailiat, agar kasus ini dilanjutkan sesuai jalur hukum," kata orangtua korban memberikan keterangan di hadapan sejumlah wartawan dan pihak kepolisian, Polsek Sungailiat.
Sementara itu kepada pihak Polsek Sungailiat, orangtua korban menyebutkan anak mereka awalnya pergi dari rumah tanpa aslaan yang jelas.
Sang anak kabur bersama korban lainnya, status anak tetangga di Pangkalpinang.
Awalnya kedua korban mengaku pergi ke Warnet, namun hingga beberapa hari tak kunjung pulang.
Sejak itulah orang tua korban melakukan pencarian dan menemukan buah hati mereka, dua pekan kemudian di sebuah kontrakan di Sungailiat.
Sementara itu penyergapan pihak Polsek Sungailiat pada terduga pelaku muncikari terjadi di Gg Raya Sungailiat Bangka dan Paritpadang Jl Jendral Sudirman Sungailiat Bangka.
Dua orang yang bakal disangkakan sebagai pengeksploitasi seks anak masing-masing MR (21), domisili Gg Raya dan AA (19) domisili di Paritpadang Jl Jenderal Sudirman Sungailiat Bangka.
Secara terpisah polisi lebih dulu menginterogasi korban setelah ditemukan.
Hasilnya diketahui bahwa pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 Pukul 22.00 WIB memang korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki yang dikenalkan oleh terduga Mucikari, inisial MR dan AA.
"Yang jelas, Satreskrim Polres Bangka bersama Polsek Sungailiat dengan sigap telah mengungkap terduga pelaku ekploitasi anak pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2019," kata Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono kepada bangkapos.com Senin (28/10/2019) malam.
Ungkap kasus tersebut menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP / B- 1429/ X / 2019 / BABEL / RES BKA/ SEK Sungailiat, Senin, 28 Oktober 2019 Pukul 10.30 WIB sehubungan terjadinya tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak sesuai Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kronologis singkat kata Kapolres, berawal saat korban sudah sepuluh hari pergi meninggalkan rumah dan ditemukan oleh keluarga dan pihak kepolisian berada di kontrakan Gg Raya Sungailiat.
Setelah dilakukan interogasi terhadap korban diketahui bahwa pada Jumat 25 Oktober 2019 Pukul 22.00 WIB korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Yaitu dengan laki-laki yang korban kenal dari Tersangka MR dan Tersangka AA. Dari berhubungan badan tersebut korban mendapat uang sebesar Rp 1 Juta, di mana sebesar Rp 200 Ribu diberikan kepada Tersangka
MR. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan malu dan melaporkan ke Mapolsek Sungailiat untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres pada edisi sebelumnya, Senin (28/10/2019).
(bangkapos.com/Fery Laskari)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kisah Sebenarnya Gadis SMP di Pangkalpinang Dijual Rp 1 Juta, Bra Hitam Jadi Barang Bukti Polisi, https://bangka.tribunnews.com/2019/10/29/kisah-sebenarnya-gadis-smp-di-pangkalpinang-dijual-rp-1-juta-bra-hitam-jadi-barang-bukti-polisi?page=all.
Penulis: ferylaskari
Editor: Ardhina Trisila Sakti