Anggota DPRD Malaka Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan
Anggota DPRD Kabupaten Malaka minta Polisi usut tuntas pelaku penganiayaan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Anggota DPRD Kabupaten Malaka minta Polisi usut tuntas pelaku penganiayaan
POS-KUPANG.COM | BETUN - Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Adhi N Teiseran, S.H mengecam tindakan Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau yang menyiksa perempuan remaja dibawah umur secara keji dan tidak manusiawi.
Politisi Partai Nasdem ini meminta aparat kepolisian Polres Belu untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
• Pengurus Pengprov IMI NTT Resmi Dilantik
Adhi mengaku kesal dengan sikap Kepala Desa Babulu Selatan yang melakukan persekusi terhadap wanita remaja yang masih dibawah umur. Pasalnya, tindakan itu melanggar hukum dan tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin wilayah.
"Sebagai anggota DPRD, saya sangat menyesal dengan sikap Kepala Desa Babulu Selatan, yang melakukan persekusi terhadap wanita remaja yang masih dibawah umur. Tindakan itu melanggar hukum dan tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin wilayah", kata Adhie kepada Pos Kupang.Com, Senin (28/10/2019.
• SMAS Katolik Warta Bakti Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Karya Ilmiah Populer, Ini Tujuannya
Menurut Adhie, apapun kesalahan yang dibuat oleh korban seharusnya ditangani secara hukum dan biarkan pihak berwajib yang bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Kepala desa dan pihak lain tidak punya hak untuk memvonis, menghakimi apalagi menganiaya dengan cara tragis terhadap seseorang yang dituduh. Persoalan seperti itu mestinya dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses.
Terkait kasus tersebut, Adhi meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Kepala desa bersama para pihak yang terlibat dalam proses penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga memberi efek jera bagi yang lainnya.
Saya minta supaya pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Kepala desa bersama para pihak yang terlibat dalam proses penyiksaan dan penganiayaan anak itu harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga memberi efek jera untuk yang lainnya", tegas Adhi yang adalah mantan wartawan.
Desakan yang sama disampaikan Remigius Bere, aktivisi PMKRI Cabang Atambua.
Mantan Ketua PMKRI Cabang Atambua ini mendesak Polsek Kobalima untuk segera menahan pelaku penganiayan terhadap wanita dibawah umur yang terjadi tanggal 16-17 Oktober 2019 di Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Sebagai pemuda bangsa, Remi demikian sapaannya mendesak pihak berwajib seperti KOMNAS HAM, Komisi Perlindungan Anak, Pemkab Malaka untuk segera mengambil sikap tegas terhadap pelaku.
Diharapkan sikap tegas pemerintah bukan sekedar pembinaan terhadap pelaku tapi harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bagi kami pemuda melihat bahwa kasus ini harus betul-betul diselesaikan secera benar dan seadil-adilnya agar menjadi satu bagian terpenting untuk mengedukasi para pemimpin masa depan dan khusunya menjadi satu pembelajaran bagi kaum muda dalam menghadapi kehidupan sosial bermasyakat", ungkap Remi.
Untuk diketahui Novidina Baru, warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT diikat dengan tali lalu dianiaya secara keji di rumah posyandu, Kamis (17/10/2019).
Diduga, pelaku penganiayaan wanita kelahiran 17 November 2003 itu adalah Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau. Korban dianiaya karena ditunding mencuri cincin seorang warga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anggota-dprd-malaka-minta-polisi-usut-tuntas-pelaku-penganiayaan.jpg)