Mengejutkan Polisi Status Pekerjaan di KTP Putri Amelia yang Tersandung Prostitusi Online, Ternyata?

Mengejutkan Polisi Status Pekerjaan di KTP Putri Amelia yang Tersandung Prostitusi Online, Ternyata?

Editor: Alfred Dama
EL JOHN PAGEANTS/DOK PRIBADI
Putri Amelia Zahraman, sosok yang ditangkap dalam kasus prostitusi. 

Mengejutkan Polisi Status Pekerjaan di KTP Putri Amelia yang Tersandung Prostitusi Online, Ternyata?

POS KUPANG.COM --  Kasus prostitusi online yang merundung Vanessa Angel seperti juga terkena pada artis lainnya.

Kali ini seorang artis yang juga Finas Putri Pariwisata, Putri Amelia digerebek di sebua hotel di Kota Batu Jawa Timur.

Kali ini sang istri digerebek setelah usai melayani pria hidung belang dengan komolekan tubuhnya

Belum 1 X 24 jam, finalis Putri Pariwisata Putri Amelia Zahraman, yang ditangkap kasus Prostitusi Artis / Prostitusi Online akhirnya dibebaskan Polda Jatim.

Artis asal Balikpapan itu awalnya digrebek di sebuah hotel usai Berhubungan Badan atau Berzina dengan seorang pria asal NTB.

Kini Putri Amelia Zahraman akan dibebaskan.

Jadi Buronan di Dalam Negeri, Veronica Koman Malah Dapat Penghargaan HAM di Australia

Akhirnya Citra Kirana Dilamar Rezky Aditya, Mantan Pacar Ali Syakieb Bilang Sudah Temanan 10 Tahun

RAMALAN ZODIAK hari Senin 28 Oktober 2019: Aries Momen Indah Bersama Kekasih, Capricorn Tugas Baru

Lantas apa alasannya?

Apakah karena statusnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berapa umur Putri Amelia Zahraman?

Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka muncikari PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang dicokok di Hotel Purnama, Kota Batu.

"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera , Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) besok.

Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka muncikari PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang dicokok di Hotel Purnama, Kota Batu. (LUHUR PAMBUDI)

"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.

"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam yang penuh tempelan stiker bertuliskan Jatanras warna merah.

JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti diamankan pertama kali oleh polisi pada Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah, namun kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.

Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Foto-foto Putri Amelia Zahraman, Putri Pariwisata yang lagi jadi sorotan.
Foto-foto Putri Amelia Zahraman, Putri Pariwisata yang lagi jadi sorotan. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/putrimeliaaa))

Pekerjaan Pelajar

Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Putri Amelia Zahraman atau Putri Amelia atau inisial PA atau artis PA, Putri Pariwisata Indonesia 2016.

Dalam dokumen kependudukan tersebut tertulis jika pekerjaan Putri Amelia adalah pelajar.

"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar, tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai public figure, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," kata AKBP Leonard Sinambela.

Lebih lanjut, kata AKBP Leonard Sinambela, praktik prostitusi yang melibatkan Putri Amelia memanfaatkan jejaring media online.

"Melalui jaringan online. Jadi, ditelpon, ditawarkan. Ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," kata AKBP Leonard Sinambela.

"Itu masih kami dalami karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," katanya menambahkan.

Soal detail tarif, transaksi, dan praktiknya, polisi akan menyampaikan setelah tahapan penyelidikan rampung.

"Kalau jumlah uang yang dibayar dan lama praktik ini berjalan itu masih materi pemeriksaan. Kami akan sampaikan setelah selesai," kata AKBP Leonard Sinambela.

Profil Putri Amelia

Sebelumnya diberitakan wanita yang ditangkap di kamar hotel tersebut disebut merupakan seorang artis, public figure.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera juga mengungkapkan bahwa public figure tersebut merupakan Putri Pariwisata.

"Iya, PA ( Putri Amelia ) ini Putri Pariwisata," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).

Puteri Amelia Zahraman3
Puteri Amelia Zahraman3 (instagram Putri Amelia)

Seiring beredarnya kabar menghebohkan ini, muncul nama Putri Amelia Zahraman yang merupakan seorang finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016.

Sosok Putri Amelia kelahiran 26 Juni 1996 atau pada saat ini berusia 23 tahun.

Wanita yang akrab disapa Puput ini berasal dari Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.

Puput merupakan anak pertama dari 2 bersaudara.

Bakat sebagai model pada diri Putri Amelia ada sejak dia kecil.

Pada 3 tahun lalu, dia menjadi finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, bukan Puteri Indonesia Pariwisata.

Putri Amelia Zahraman, sosok yang ditangkap dalam kasus prostitusi. (EL JOHN PAGEANTS/DOK PRIBADI)
Ia mewakili Kalimantan Timur dalam ajang tersebut.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Berapa Umur Artis Putri Amelia? Polisi Bebaskan PA Usai Digrebek Berzina, Karena Status di KTP?,

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved