Mengejutkan Polisi Status Pekerjaan di KTP Putri Amelia yang Tersandung Prostitusi Online, Ternyata?

Mengejutkan Polisi Status Pekerjaan di KTP Putri Amelia yang Tersandung Prostitusi Online, Ternyata?

Editor: Alfred Dama
EL JOHN PAGEANTS/DOK PRIBADI
Putri Amelia Zahraman, sosok yang ditangkap dalam kasus prostitusi. 

"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.

"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam yang penuh tempelan stiker bertuliskan Jatanras warna merah.

JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti diamankan pertama kali oleh polisi pada Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah, namun kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.

Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Foto-foto Putri Amelia Zahraman, Putri Pariwisata yang lagi jadi sorotan.
Foto-foto Putri Amelia Zahraman, Putri Pariwisata yang lagi jadi sorotan. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/putrimeliaaa))

Pekerjaan Pelajar

Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Putri Amelia Zahraman atau Putri Amelia atau inisial PA atau artis PA, Putri Pariwisata Indonesia 2016.

Dalam dokumen kependudukan tersebut tertulis jika pekerjaan Putri Amelia adalah pelajar.

"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar, tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai public figure, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," kata AKBP Leonard Sinambela.

Lebih lanjut, kata AKBP Leonard Sinambela, praktik prostitusi yang melibatkan Putri Amelia memanfaatkan jejaring media online.

"Melalui jaringan online. Jadi, ditelpon, ditawarkan. Ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," kata AKBP Leonard Sinambela.

"Itu masih kami dalami karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," katanya menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved