Tidak Mau Ditegur & 2 Bulan Tidak Pulang Rumah, Saat Kembali Suami Malah Aniaya Istri

Pelaku rupanya tidak mau ditegur oleh korban apalagi dijemput oleh korban untuk pulang ke rumah.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Tidak Mau Ditegur & 2 Bulan Tidak Pulang Rumah, Saat Kembali Suami Malah Aniaya Istri
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Andri Setiawan, SH., SIK.

Korban kemudian mengadukan kasus ini dan melakukan visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Pelaku belum diketahui keberadaannya karena setelah menganiaya korban, pelaku sudah keluar dari rumah dan tidak pernah kembali hingga saat ini.

Siswa SDK Don Bosco Kupang Christian Manehat Juara Lomba Cerita Rakyat Tingkat Kota Kupang 2019

SMP Angkasa Lanud El Tari Kupang Ingin Kembali Raih Juara Nasional AMSO 2019 & Siapkan Generasi Emas

"Karena (pelaku dan korban) belum menikah maka polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP. Kita juga masih cari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas mantan Kasubbag Diapers Bag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved