Tidak Mau Ditegur & 2 Bulan Tidak Pulang Rumah, Saat Kembali Suami Malah Aniaya Istri

Pelaku rupanya tidak mau ditegur oleh korban apalagi dijemput oleh korban untuk pulang ke rumah.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Tidak Mau Ditegur & 2 Bulan Tidak Pulang Rumah, Saat Kembali Suami Malah Aniaya Istri
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Andri Setiawan, SH., SIK.

Tidak Mau Ditegur & 2 Bulan Tidak Pulang Rumah, Saat Kembali Suami Malah Aniaya Istri

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang suami kabur dari rumah tanpa alasan yang jelas. Saat pulang ke rumah ia malah menganiaya istri hingga babak belur.

Kasus ini dialami korban, Yuliana Nara (40) ibu rumah tangga yang tinggal di kos Unu Miha di Jln Mone RT 22 RW 08 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.

Korban pun sudah mengadukan suaminya, Julius Pati Hayon (45) ke Mapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota pasca mengalami aksi kekerasan ini pada Minggu (20/10/2019).

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di kantornya, Selasa (22/10/2019) menjelaskan, pada saat itu korban menjemput pelaku ditempat kerjanya di kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Selama ini pelaku sudah dua bulan tidak pulang ke rumah sejak pelaku mendapat pekerjaan.

Tidak diketahui alasan pelaku tidak pulang menemui istri dan anaknya.

"Selama pelaku bekerja sekitar 2 bulan yang lalu , pelaku tdk pernah kembali ke rumah," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Sesampainya di kos (tempat kejadian perkara) terjadilah pertengkaraan antara korban dan pelaku.

Pelaku rupanya tidak mau ditegur oleh korban apalagi dijemput oleh korban untuk pulang ke rumah.

Pertengkaran tersebut berujung dengan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami memar dan lebam di bagian mata kiri dan kanan dan terasa sakit di seluruh badan.

Diketahui pula kalau korban dan pelaku sudah hidup serumah selama 5 tahun dan sudah dikaruniai anak, namun belum menikah secara sah menurut hukum dan agama.

Pasca menganiaya korban, pelaku pun kabur dan meninggalkan korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved