Sidang Pembuktian Linda dan Barter Yusuf, Pokja NTT Fair Tidak Konsisten Beri Keterangan

Saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi NTT Fair untuk terdakwa Linda Ludianto

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Sidang lanjutan NTT Fair dengan terdakwa Linda Ludianto dan Ir Barter Yusuf di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (22/10/2019). 

"Saksi mengungkapkan ada perintah dari atas, karena waktu sudah mepet pokoknya harus menang. Jadi kita tunggu saksi PPK dan KPA di Linda dan Hadmen," kata Fransisco.

Ia mengatakan, meskipun di luar konteks perkara, namun harus dilihat pula hubungan antara dua perusahaan yang bertarung hingga penentuan oleh Pokja. Saat itu, katanya, ada dua perusahaan yang bersaing yakni PT Cipta Eka Puri dan PT Erom.

"Ada dua PT yang sampai di akhir penentuan yakni PT Cipta Eka Puri dan PT Erom. Dan untuk NTT Fair, pokja pilih PT Eka Cipta Puri. Sedang PT Erom menang di proyek Monumen Pancasila yang juga bermasalah. Jadi apakah ada deal pada pertemuan 30 April antara ketua ULP, PPK dan Panitia?" tanyanya.

Advokat Peradi itu juga menantang jaksa harus berani menetapkan panitia sebagai tersangka. Hal ini diungkapkannya karena sejak perencanaan telah terjafi permainan besar.

Peringatan Dini BMKG Hari Ini, 23 Oktober 2019: Waspada! Gelombang Tinggi dan Angin Kencang

Peringati HORI ke 73, Kantor Keuangan RI Gelar Seminar Fiskal dan Ekonomi Regional

"Ini dari manajemen perencanaan konstruksi, jaksa harus berani menetapkan panitia sebagai tersangka karena sejak awal ada permainan besar," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved