Sesuai PKPU, Julie Sutrisno Berhak Ganti Johny Plate
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Sesuai PKPU, Julie Sutrisno Berhak Ganti Johny Plate
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, maka Julie Sutrisno berhak menjadi anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPR RI dari Dapil NTT 1, Johnny G. Plate.
Sesuai data yang diperoleh ,Rabu (23/10/2019) dari hasil pleno rekapitulasi oleh KPU NTT, menyebutkan, Julie Sutriano adalah caleg DPR RI dari Partai NasDem pada dapil NTT 1 dengan nomor urut 3 meraih suara 35.781 . Johnny G Plate pada nomor urut 1 meraih suara terbanyak,yakni 122.290
Daerah pemilihan NTT 1 ini meliputi seluruh Pulau Flores, Lembata dan Kabupaten Alor.
Perolehan suara total untuk Partai NasDem baik caleg maupun suara partai di daerah pemilihan ini sebanyak 213.726 suara.
Karena itu, jika Johnny G. Plate menjadi Menteri Kabinet Jonowi-Ma'ruf, maka otomatis caleg dengan suara terbanyak kedua menjadi anggota DPR RI PAW.
Julie Sutrisno yang juga adalah Ketua TP.PKK Provinsi NTT ini meraih suara terbanyak sehingga akan menggantikan Johnny Plate ke senayan.
Dalam PKPU No 6/2017 , diatur soal PAW Anggota DPR,DPD,DPRD provinsi ,kabupaten dan kota, khusus pada Bab III ,Pasal 9 (1), menyatakan, Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Sedangkan dalam Pasal 5 (1) PKPU Nomor 6/2017 , menyatakan, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau diberhentikan.
Sementara informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa KPU pada prinsipnya melakukan pergantian setelah ada proses pemberhentian oleh parpol asal anggota yang di hendak di PAW.
Sedangkan calon pengganti adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada dapil yang sama.
Hingga saat ini, Julie Sutrisno yang dikonfirmasi tapi belum berhasil.
Data perolehan suara Caleg DPR RI Partai NasDem di Dapil NTT 1
Johnny G. Plate : 122.290
Blasin Kristoforus : 12.324
Julie Sutrisno : 35.781
Alexander Ena : 16.638