Breaking News

Keamanan Bandara El Tari Kupang Ditingkatkan Ada Rute Penerbangan Internasional yang Akan Dibuka

sejumlah stakehokders dalam rangka meningkatkan keamanan Bandara yang terletak di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Barata Singgih General Manajer PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang memimpin pertemuan Airport Security Commite di Bolelebo Room Bandara El Tari Kupang, Rabu (23/10/2019). 

Keamanan di Bandara El Tari Kupang Ditingkatkan Ada Rute Penerbangan Internasional yang Akan Dibuka

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang menggelar pertemuan dengan sejumlah stakehokders dalam rangka meningkatkan keamanan Bandara yang terletak di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Pertemuan Airport Security Commite itu digelar di Bolelebo Room Bandara El Tari Kupang, Rabu (23/10/2019).

Hadir sejumlah stakehokders Bandara El Tari Kupang, antara lain, BNN, Karantina Pertanian, Lanud El Tari Kupang, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang.

Dalam pertemuan tersebut Barata Singgih selaku General Manajer PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, menjelaskan, Bandara El Tari Kupang semakin dilirik oleh masyarakat untuk dibukanya rute-rute penerbangan baru khsusunya penerbangan internasional, semisal Australia dan beberapa Kota di Timor Leste.

Menurutnya, seiring dengan program pembangunan di Bandara El Tari Kupang, beberapa maskapai telah dan akan membuka jalur penerbangan internasional dan bahkan meningkatkan frekuensi penerbangannya.

Mencermati hal itu, kata Barata, dalam pertemuan tersebut ia meminta agar stakehokders bisa memberikan masukan dan saran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dibuat atau ditingkatkan demi keamanan di Bandara El Tari Kupang.

Salah satu hal penting yang disampaikan oleh Barata dalam pertemuan tersebut yakni soal penetapan status keamanan Bandara pasca serangan teroris yang terjadi di sejumlah negara di Eropa pada tahun 2015 dan 2016.

Pasca serangan teroris itu, kata dia, pemerintah menetapkan status kuning pada semua Bandara di Indonesia.

Dijelaskan, jika status keamanan Bandara hijau, maka pengamanan di Bandara dilakukan oleh pengelola Bandara, jika kuning maka pihak pengelola Bandara meminta dukungan dari stakehokders atau instansi terkait.

Di Bandara El Tari Kupang sendiri, setelah statusnya ditetapkan kuning, PT. Angkasa Pura berkolaborasi dengan pihak Lanud El Tari Kupang meningkatkan pengamanan di Bandara, maka dibentuklah Satuan Tugas Pegamanan Bandara El Tari.

Barata menjelaskan, kendati serangan teroris terjadi di Eropa namun punya dampaknya untuk negara-negara di Benua lain.

"Disinyalir ada penerbangan yang secara tidak langsung bisa sampai ke Indonesia termasuk Kupang. Jadi ada link dalam penerbangan itu sendiri," jelasnya.

Lanjutnya, pada tahun 2018 ada instruksi dari Kementerian Perhubungan penetapan kondisi keamanan Bandara dari kuning menjadi hijau, namun tidak semua Bandara ditetapkan menjadi hijau.

Untuk Bandara El Tari Kupang, kata Barata Singgih, dalam instruksi tersebut sudah tidak disebutkan kembali bahwa Bandara El Tari Kupang stasus keamanannya kuning.

"Artinya dapat kita asumsikan, Kupang, statusnya diturunkan menjadi hijau. Namun melalui pertemuan ini kita membutuhkan masukan dari semua aspek apakah status dari kuning ke hijau ini dapat kita tetapkan bersama demi mendapatkan kepastian status kemanaan Bandara," jelasnya.

Menurutnya penetapan status keamanan Bandara terkait dengan keamanan di daerah masing-masing Bandara, jika statusnya hijau maka kondisi daerah tersebut dinilai aman.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan berita pemusnahan barang dilarang (Prohibited Items) yang merupakan barang temuan yang dilarang untuk diangkut ke pesawat udara yang tidak seusai dengan peraturan perundang-undangan.

Mendasari peraturan menteri perhubungan No: PM 80 Tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional, berikut contoh barang-barang yang dilarang seperti,

1. Explosives: Segala jenis bahan peledak, seperti; TNT, Black Powder, dll

2. Weapon: segala jenis senjata yang dapat membahayakan, mengancam dan melukai, seperti; senjata Api dan senjata tajam.

3. Dangerous Goods (barang berbahaya), barang/bahan yang dilarang diangkut dengan pesawat udara yang dapat mengancam kesehatan, harta benda, equipment pesawat udara dan lingkungab hidup, seperti; Gas beracun, bahan bakar, minuman beralkohol, dll.

Kiriman Air Bersih Polres Sikka Disambut Sukacita Warga Hoder

KPR Bank Mandiri Bebas Uang Muka Mulai 2 Desember 2010

Terkait Kasus Penganiayaan Anak di SMPN 16 Kota Kupang, Polisi Agendakan Diversi

4. Dangerous Articles: segala jenis benda/barang yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan seperti; gunting, benda tumpul, peralatan kerja.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved