Terkait Kasus Penganiayaan Anak di SMPN 16 Kota Kupang, Polisi Agendakan Diversi
Korban dalam kasus yakni DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu di SMPN 16 Kota Kupang.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Terkait Kasus Penganiayaan Anak di SMPN 16 Kota Kupang, Polisi Agendakan Diversi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus penganiayaan anak di SMPN 16 Kota Kupang terus berlanjut.
Korban dalam kasus yakni DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu di SMPN 16 Kota Kupang.
Korban dianiyaya oleh empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota pada bulan November 2019 telah melimpahkan berkas perkara tahap dua ke JPU.
Sedangkan untuk tiga tersangka, VT (14), GR (14) dan BY (14), pihak kepolisian telah mengagendakan untuk melakukan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (23/10/2019).
"Kami telah mengajukan undangan untuk diversi. Diagendakan dalam minggu ini kita sudah laksanakan," paparnya.
Diakuinya, diversi telah diagendakan sejak minggu lalu, namun pihak wali dari salah satu tersangka anak berhalangan hadir.
"Harus didampingi oleh orangtua atau wali saat diversi. baru-baru ini mau diversi, hanya walinya tidak ada atau berhalangan hadir," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiyaan seorang siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang.
Keempat tersangka masing-masing Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).
Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (29/8/2019) sore.
"Terdapat tiga anak pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang dewasa," ungkapnya.