Keamanan Bandara El Tari Kupang Ditingkatkan Ada Rute Penerbangan Internasional yang Akan Dibuka
sejumlah stakehokders dalam rangka meningkatkan keamanan Bandara yang terletak di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
"Artinya dapat kita asumsikan, Kupang, statusnya diturunkan menjadi hijau. Namun melalui pertemuan ini kita membutuhkan masukan dari semua aspek apakah status dari kuning ke hijau ini dapat kita tetapkan bersama demi mendapatkan kepastian status kemanaan Bandara," jelasnya.
Menurutnya penetapan status keamanan Bandara terkait dengan keamanan di daerah masing-masing Bandara, jika statusnya hijau maka kondisi daerah tersebut dinilai aman.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan berita pemusnahan barang dilarang (Prohibited Items) yang merupakan barang temuan yang dilarang untuk diangkut ke pesawat udara yang tidak seusai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendasari peraturan menteri perhubungan No: PM 80 Tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional, berikut contoh barang-barang yang dilarang seperti,
1. Explosives: Segala jenis bahan peledak, seperti; TNT, Black Powder, dll
2. Weapon: segala jenis senjata yang dapat membahayakan, mengancam dan melukai, seperti; senjata Api dan senjata tajam.
3. Dangerous Goods (barang berbahaya), barang/bahan yang dilarang diangkut dengan pesawat udara yang dapat mengancam kesehatan, harta benda, equipment pesawat udara dan lingkungab hidup, seperti; Gas beracun, bahan bakar, minuman beralkohol, dll.
• Kiriman Air Bersih Polres Sikka Disambut Sukacita Warga Hoder
• KPR Bank Mandiri Bebas Uang Muka Mulai 2 Desember 2010
• Terkait Kasus Penganiayaan Anak di SMPN 16 Kota Kupang, Polisi Agendakan Diversi
4. Dangerous Articles: segala jenis benda/barang yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan seperti; gunting, benda tumpul, peralatan kerja.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)