Wabup Kupang Kecewa 155 Desa Lalaikan Kesepakatan Bersama di Rakor Desa
-Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe menyatakan kekecewaannya terhadap camat dan beberapa kepala desa yang melalaikan kesepakatan bersam
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI--Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe menyatakan kekecewaannya terhadap camat dan beberapa kepala desa yang melalaikan kesepakatan bersama di rapat koordinasi (Rakor) tentang Desa.
Pasalnya, pada rakor itu sudah ada kesepakatan soal pertanggungjawaban dana desa tahap I dan II selambat-lambatnya 10 Oktober. Faktanya, dari 160 desa di Kabupaten Kupang, baru 5 desa yang sudah memasukan ke Dinas PMD Kabupaten Kupang.
Wabup Jerry Manafe menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Oelamasi, Selasa (22/10/2019).
Jerry mengatakan, pada rakor Desa yang diikuti para camat dan kepala desa, sudah ada kesepakatan bersama bahwa bagi desa yang belum memasukan Laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I dan II diharapkan segera dimasukan. Bahkan ketika itu semua serempak mengiyakan agar sebelum tanggal 10 Oktober semua sudah dibereskan.
• Hadapi Kekuatan Pangeran Biru Tuan Rumah Krisis Pemain Belakang, Ini Strateginya Info
"Waktu itu saya tekankan agar laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I dan II sudah ada di PMD paling lambat tanggal 10 Oktober. Camat dan kades bilang siap. Saya tanya berulang-ulang dan semua jawab siap. Tapi sampai tanggal 21 Oktober baru 5 desa," katanya.
Menurut Jerry, dari laporan yang diberikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang bahwa dari 160 desa itu baru 5 desa yang sudah memasukan laporan. Desa-desa itu yakni, Desa Aklei di Semau, Desa Fatumetan, Desa Noelbaki, Desa Nuataus dan Desa Bonmuti.
"Saya apresiasi terhadap lima desa ini. Saya harap ada keseriusan dan perhatian camat untuk panggil para kepala desa, tanyakan kenapa sampai belum masukan laporan," tegas Jerry.
Menurutnya, sebentar lagi memasuki bulan Nopember dan Desember, memasuki musim penghujan. Dampak ikutannya pada pencairan tahap III tidak bisa dicairkan karena laporan pertanggungjawaban tahap I dan II belum dimasukan.
Kondisi inipun sudah diperingatkannya kepada Kepala Dinas PMD bahwa dana tahap III tidak boleh dicairkan tanpa ada pertanggungjawaban tahap I dan II.
"Saya harapkan camat dan kades secepatnya memasukan laporan pada sisa beberapa hari di Oktober ini. Kenapa saya pertanyakan ini karena rakor desa itu sudah disepakati bersama," harap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Dirinya menyayangkan dengan kelalaian para kades yang tidak menghormati surat peringatan yang dilayangkan Kepala Dinas PMD sebanyak dua kali tapi kades tidak menghiraukan.
"Saya perintahkan kepala dinas keluarkan surat peringatan ketiga. Saya harap ini menjadi perhatian serius camat dan kepala desa yang belum masukan laporannya. Ini penting agar pencairan tahap III terlambat yang dampaknya dana desa bisa hangus. Kasihan masyarakat tidak bisa merasakan manfaat dana desa tahap berikutnya," kata Jerry.(*)