Viral Video Zina

Video Zina Dosen dan Mahasiswi Latarbelakang Gedung Sate Heboh, Diduga di Bandung

Publik kembali dihebohkan dengan penyebaran video adegan panas atau Zina berdurasi 2 menit yang diduga diperankan dosen dan mahasiswi

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Timur/ist
Ilustrasi Video Mesum 

Pihak Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) bahkan turut melacak wajah wanita cantik di database ASN Pemprov Jabar.

Namun, hasilnya nihil.

Tak ada wajah yang sama antara potret pada video syur dengan kumpulan potret di database ASN Pemprov Jabar.

4. Bukan PNS Pemprov Jabar

Kini terungkap sudah bahwa si Mbak cantik itu memang bukan PNS Pemprov Jabar.

Ia adalah Rj.

Rupanya Rj dan Ria sempat menjalin hubungan asmara.

Latar belakang hubungan asmara inilah yang membuat Ria nekat menyebar video syur Rj.

5. Ria Tak Rela Diputuskan Rj 

Kepada polisi, Ria mengaku tak sudi diputusin oleh Rj.

Alasan itulah yang membuat pelaku malah bertindak gegabah.

Ia tak terima ditinggalkan oleh si Mbak cantik, gadis pujaannya.

"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup," katanya.

6. Guru Bahasa Inggris

Mbak cantik berseragam PNS pada foto dan video syur adalah guru Bahasa Inggris di sebuah SMK swasta di Purwakarta.

Usianya disebutkan sudah 30 tahun.

Rj juga bukan guru PNS, melainkan seorang guru honorer.

Sementara Ria juga seorang guru otomotif di Purwakarta.

7. Berhubungan dalam Mobil

Kini terungkap dalam video syur itu, Rja melakukan adegan suami istri.

Hubungan suami istri itu dilakukan di dalam mobil.

Adegan panas dilakukan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan.

Rupanya, adengan suami istri itu direkam oleh pria yang berada dalam mobil bersama Rj.

Ia adalah Ria yang juga guru di SMK yang sama.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, Jumat (20/9/2019).

"Menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id.

8. Ria Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ria sebagai sebagai tersangka.

Ria terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar karena dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ria sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.

Selain Ria, nasib Mbak cantik pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.

Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.

Video tersebut direkam melalui ponsel.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved