Dinas Perindag NTT Sosialisasi Pergub Tentang Minuman Beralkohol Khas NTT
Pihak Dinas Perindag NTT Sosialisasi Pergub Tentang Minuman Beralkohol Khas NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pihak Dinas Perindag NTT Sosialisasi Pergub Tentang Minuman Beralkohol Khas NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Perindag) Provinsi NTT mensosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang pemurnian dan tata kelola minuman tradisional beralkohol khas NTT di kabupaten dan kota.
Acara ini berlangsung di Gedung Dekranasda NTT, Jalan Moh. Hatta, Kota Kupang, Selasa (22/10/2019).
Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan ,Drs. Semuel Pakereng,M.Si mewakili Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing.
• Pendeta Mery: Tidak Boleh Kampanye Hitam dan Politik Uang Dalam Pemilihan Ketua Sinode GMIT
Hadir Kabid Pengembangan Perdagangan, Kirenius Tallo dan lembaga terkait serta undangan lainnya.
Kepala Laboratorium Terpadu Undana, Prof. Ir. Heri Lalel, Ph dalam pemaparan materinya mengatakan, minuman beralkohol adalah minuman yang sudah ada sejak dulu atau turun-temurun.
"Jadi minuman beralkohol adalah minuman yang mengadung etil alkohol atau etanol (C2H3OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung kaebohidrat dengan cara fermentasi dan destasi atau fermentasi tanpa destilasi," kata Prof. Heri.
• Gerindra dan Prabowo Masuk Kabinet, Ini Penilaian Adi Prayitno Terhadap Gaya Jokowi
Sedangkan beralkohol tradisional, Heri mengatakan, minuman itu adalah minuman beralkohol yang sudah ada turun-temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu serta digunakan untuk kebutuhan adat istiadat ataupun acara kenegaraaan.
"Melihat potensi minuman beralkohol tradisional di NTT, maka kami dari Undana ingin meningkatkan cita rasa, Standarisasi proses dan standarisasi produksi, serta
peningkayan citra sopi yang diberi nama Sophia.Selain itu juga melakukan perbaikan mutu," katanya.
Prof. Heri mengatakan, minuman tradisional beralkohol khas NTT perlu diatur secara baik agar selain dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, juga dapat dipasarkan secara terkontrol.
"Tentu dalam mengembangkan alkohol ini pasti mendapat tantangan. Minuman ini dari sisi kesehatan ada unsur baiknya, karena itu perlu diatur dengan agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Dikatakan, Laboratorium Undana juga telah melakukan pemcampuran dan proses uji produksi.
"Untuk jamin produk ini, maka kami lakukan
dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) ," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dinas-perindag-ntt-sosialisasi-pergub-tentang-minuman-beralkohol-khas-ntt.jpg)