Ingat Kasus Pencabulan Siswi SMP di Dalam Mobil, Ini Perkembangan Penyidikan di Kepolisian

Ingat Kasus pencabulan siswi SMP di dalam mobil, ini perkembangan penyidikan di Kepolisian

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Ingat Kasus pencabulan siswi SMP di dalam mobil, ini perkembangan penyidikan di Kepolisian

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota tengah melengkapi berkas perkara kasus pencabulan siswi SMP di dalam mobil. Siswi SMP yang menjadi korban dalam kasus ini berinisial MSK (15).

MSK dicabuli di dalam mobil oleh pelaku yang berinisial AFA (18). Pelaku mencabuli korban di dalam mobil di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019) lalu.

Presiden Jokowi Minta Para Pejabat Perlu Mendobrak Rutinitas, Ini Tujuannya

Keduanya tertangkap tanpa berbusana oleh aparat Satpol PP yang tengah berjaga di kantor tersebut karena menaruh curiga mobil merek Suzuki Ignis itu terlalu lama parkir.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (19/10/2019).

Dikatakannya, pihak penyidik sebelumnya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Reaksi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Saat Disapa Pantun Ketua MPR Bambang Soesatyo

Selanjutnya, JPU telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Satreskrim Polres Kupang Kota.

"Masih ada petunjuk jaksa, kami tengah melengkapi petunjuk jaksa tersebut kemudian akan kami kirim lagi," katanya.

Petunjuk jaksa, lanjut Ipda I Wayan, yakni melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aparat Satpol PP yang menemukan korban dicabuli oleh pelaku di dalam mobil.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun hukuman penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih tertangkap sedang berhubungan badan layaknya suami istri, Senin (22/7/2019).

Kejadian ini melibatkan seorang mahasiswa, AFA (18) dengan pacarnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP berinisial MSK (15).

Keduanya tertangkap tanpa berbusana dalam mobil milik orangtua AFA di parkiran rumah jabatan Bupati Kupang Jln RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu (17/7/2019) siang.

Keduanya ditangkap aparat Satpol PP yang tengah berjaga di kantor tersebut karena menaruh curiga mobil merek Suzuki Ignis itu terlalu lama parkir.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH pada Senin siang.

"Mereka tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.00 Wita, lalu sekitar pukul 12.00 Wita diamankan oleh aparat Satpol PP yang lagi piket. Lalu dibawa ke Mapolres Polres Kupang Kota," papar Iptu Bobby.

Dijelaskannya, pada Rabu (17/8/2019) pagi, AFA yang mengendarai kendaraan milik orangtuanya untuk membeli bahan bakar di SPBU.

"Orangtuanya suruh isi bensin, lalu dia (Aldo) jemput satu rekannya lagi dan jemput MSK di sekolahnya," ujarnya.

Usai menjemput MSK, ketiganya lalu ke tempat yang biasa disebut 'Hallywood' untuk bercengkrama.

Setelah itu, AFA meminta rekannya untuk meninggalkan dia dan MSK.

Rekan AFA menuruti kehendak AFA dan meninggalkan keduanya di tempat tersebut.

Usai ditinggal rekannya, AFA lalu merayu MSK untuk berhubungan badan. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di dalam mobil.

Keduanya selama kurang lebih tiga jam berada di dalam mobil, mendapati mobil yang terparkir cukup lama, aparat Satpol PP yang berjaga di kantor Bupati Kupang menaruh curiga dan mendekati mobil tersebut.

Saat mengintip ke dalam mobil, aparat Satpol PP kaget karena menemukan pasangan ini tengah bugil tanpa busana dan melakukan adegan mesum.

"Keduanya diamankan langsung diamankan, lalu dibawa ke Mapolres Kupang Kota," kata Iptu Bobby.

Lebih lanjut, Iptu Bobby menjelaskan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan MSK dijadikan sebagai korban atas kejadian tersebut.

"MSK dijadikan sebagai korban karena masih dibawah umur dan berstatus siswi SMP. Sementara Dion menjadi tersangka karena sudah dewasa dan seorang mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Sementara itu, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.

Korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang. Selain itu, tersangka juga telah ditahan aparat kepolisian di Mapolres Kupang Kota.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Ignis bernomor polisi DH 1089 HG yang dijadikan sebagai tempat berhubungan badan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved