News

Aparat Kejaksaan Negeri SoE Musnahkan Dua Kantong Ganja Kering, Ini Asal Muasalnya

Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE memusnahkan barang bukti dua kantong ganja kering (narkotika) dan tindak pidana umum lainnya

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Pimpinan unsur Forkopimda Kabupaten TTS saat memusnahkan barang bukti kasus narkotika dan barang bukti kasus pidana lainnya dengan cara dibakar, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (16/10/2019) pagi. 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE memusnahkan barang bukti dua kantong ganja kering (narkotika) dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (16/10/2019) pagi.

Pemusnahan disaksikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun; Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS; Kepala Pengadilan Negeri SoE, I Wayan Yasa, SH, MH; Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau.

Kajari SoE, Fachrizal, SH, mengatakan, selain melakukan penuntutan, jaksa juga mengeksekusi barang bukti pasca inkracht. Hal ini dimaksudkan agar barang bukti tidak digunakan lagi.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan. Kita mengundang unsur Forkopimda menyaksikannya sebagai bentuk transparan dan pertanggungjawaban kepada publik," ujar Fachrizal.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara yang sudah divonis pengadilan.

Dari 10 kasus itu, dua di antaranya kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua kantong ganja kering, masing-masing berat 0, 4097 gram dan 34,3804 gram, satu pot tanaman ganja setinggi 15 cm dan satu pot ganja yang berisi dua tanaman ganja setinggi 7 cm.

Ada juga handphone, parang dan BBM yang digunakan dalam tindak pidana umum. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved