PN Oelamasi Terapkan Sistem Pelayanan E-Court Service
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi, Kabupaten Kupang sejak tahun 2018 telah menerapkan sistem pelayanan E-Court Service
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi, Kabupaten Kupang sejak tahun 2018 telah menerapkan sistem pelayanan E-Court Service.
Penerapan sistem ini untuk memudahkan publik memantau proses persidangan mulai dari pelimpahan berkas sampai kepada putusan sidang.
Sistem inipun dapat diakses oleh publik sekaligus sebagai media untuk menghindari kontak fisik antara pencari keadilan dan para pelayan peradilan agar harapan penegakan hukum sesuai harapan dapat terwujud.
• Hari Ini Bupati Sunur Buka Expo Uyelewun Raya
Hal ini disampaikan Ketua PN Oelamasi, Decky AS Nitbani,S.H, MH, usai acara coffee morning bersama kalangan media di pelataran PN Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (17/10/2019). Turut mendampingi Wakil Ketua, I Made A Nugraha, S.H, MH, Panitra, M Yunus, S.H, Sekertaris Pengadilan Negeri Oelamasi, Marthen Dima juga sejumlah hakim dan staf PN Oelamasi.
Decky menjelaskan, dalam peradilan di setiap Pengadilan, sangat rawan terjadi kontak fisik antara pencari keadilan dan para pelayan peradilan. Untuk itu, diperlukan adanya sistem yang menghindari kontak tersebut.
• Warga Manggarai di Wamena Pulang Kampung, Ini yang Dilakukan Bupati Kamelus dan Wabup Madur
Untuk itu, katanya, sejak tahun 2018 lalu, sudah dihadirkan sistem online pelayanan, E-Court Service. Hal inipun memudahkan masyarakat untuk mengikuti perkara yang tengah digelar persidangan termasuk melihat putusan pengadilan.
"Setiap putusan perkara yang dapat diakses pada sistem ini soal perkara umum kecuali perkara menyangkut percabulan dan tindak pidana anak tidak bisa dimasukan di dalam sistem ini," katanya.
Pada kesempatan ini, alumni Fakultas Hukum Undana ini mengatakan, untuk mewujudkan zona integritas, pihaknya akan membagi stiker dan brosur di Jalan Timor Raya tepatnya di kawasan Kantor Bupati Kupang kepada pelintas di jalan.
Ketua PN Oelamasi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menyiapkan pos bantuan hukum secara gratis kepada warga. Warga boleh melakukan konsultasi hukum. Ada juga disiapkan ruang pelayanan kesehatan dan ruang laktasi. Ruang pelayanan hukum, ruang posbakum, ruang pelayanan saksi, ruang kaukus. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)