Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?

Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?

Editor: Alfred Dama
Tribun Jakarta/Muhammad Rizky Hidayat dan Instagram/Diaz Hendropriyono
Jenderal Andika Perkasa dan Istri 

Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," papar Andika.

Andika menjelaskan enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari. Satu orang lainnya, selain dicopot dari jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika.

Istri Anggota TNI yang nyinyir di medsos soal penyerangan terhadap Wiranto.
Istri Anggota TNI yang nyinyir di medsos soal penyerangan terhadap Wiranto. (FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id)

Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian. Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018.

Andika mengatakan surat tersebut juga dikeluarkan pada Januari dan April 2019.

Menurut Andika surat tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.

Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Setiap anggota TNI AD dan keluarganya harus berpegang pada rambu-rambu di media sosial.

Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.

Andika Perkasa mengatakan ketika anggota TNI AD merencanakan menikah, mereka akan mengajukan pernikahannya ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan.

Para istri anggota TNI otomatis masuk organisasi Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana, wadah persatuan istri para anggota TNI AD.

Andika menjelaskan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI AD dinyatakan istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi.

Wiranto Ditikam Teroris di Pandeglang Banten
Wiranto Ditikam Teroris di Pandeglang Banten ((Kolase Istimewa))

Ditahan Lima Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved