Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?

Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?

Editor: Alfred Dama
Tribun Jakarta/Muhammad Rizky Hidayat dan Instagram/Diaz Hendropriyono
Jenderal Andika Perkasa dan Istri 

Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?

POS KUPANG.COM , JAKARTA -- Pencopotan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dan menindak sejumlah anggota TNI AD langsung mendapat perhatian dari publik Indonesia.

Bukan saja dicopot dari jabatan, para anggota TNI tersebut juga harus menjalani hukuman kurungan selama 14 hari akibat ulah istri-istri mereka yang melakukan nyinyir terhadap kasus penusukan Menkopolhukam di Pandeglang Banten

Bukan itu saja, para istri yang nyinyir di media sosial juga dilaporkan ke polisi

Pada umumnya publik mendukung tindakan tegas KASAD Jenderal Andika Perkasa namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan tindakan tersebut

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menjamin karier tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi disiplin militer akibat unggahan di media sosial soal penikaman kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Andika Perkasa mengatakan tujuh anggota TNI AD tersebut memiliki kesempatan yang sama dengan anggota TNI AD lain.

Terkuak, Misteri Lagu Mulan Jameela Makhluk Tuhan Paling Seksi Setelah 11 Tahun , Ternyata Begini

Selebgram Cantik Iran Ingin Mirip Angelina Jolie,Operasi Plastik, Jadinya Mengerikan? Lihat Fotonya

Prabowo Calon Menhan,Edhy Prabowo Mentan Kabinet Jokowi dari Gerindra, Sandiaga & Fadli Zon Menolak

Foto Ahok BTP eks Veronica Tan Gendong Bayi Jadi Sorotan! Sang Istri Puput Nastiti Devi Melahirkan?

Dokter Maria Gerebek Suami di Bersama Selingkuhan di Nunkurus Kupang Timur ,Ini Kisah Sedih Dokter

"Kita tidak ingin mematikan karier mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini dijalani," ujar Andika di Mabes TNI Angkatan Darat , Jakarta, Selasa (15/10/2019).

IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, memegang tangan suaminya usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus istrinya yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, memegang tangan suaminya usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus istrinya yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. (ANTARA FOTO/JOJON via Kompas.com)

Andika Perkasa mengatakan hukuman militer kepada tujuh anggota TNI AD tersebut adalah bentuk pembinaan.

Selain itu menurut Andika ada pilihan hukuman lain yang sebetulnya bisa diambil. Pilihan itu antara lain hukuman pidana militer, hukuman tambahan dan pemberhentian secara tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Andika menegaskan hukuman pidana militer adalah hukuman paling berat. Dia menuturkan sebetulnya Angkatan Darat ingin membawa tujuh anggotanya tersebut ke ranah pidana militer

Namun demikian, TNI AD melihat prajurit-prajurit ini bisa memperbaiki diri. Selain itu Angkatan Darat berharap di bawah kepemimpinan prajurit-prajurit tersebut di kemudian hari, Angkatan Darat bisa menjadi organisasi yang lebih profesional.

"Jadi mekanismenya mekanisme interen yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin militer," kata Andika.

Sampai Selasa (15/10), sebanyak tujuh anggota TNI AD mendapat sanksi disiplin militer. Mereka mendapat sanksi karena melanggar etika di media sosial, baik yang dilakukan oleh istri-istri mereka maupun anggota itu sendiri.

Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z termasuk tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved