Buang Sampah Sembarangan Di Kabupaten Ende Dipenjara 6 Bulan

Untuk masyarakat Kabupaten Ende diminta untuk hati-hati membuang sampah pasalnya apabila membuang sampah sembarangan terancam penjara

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMOALDUS PIUS
Komisi III DPRD Ende Melakukan Rapat Kerja Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende. 

Buang Sampah Sembarangan Di Kabupaten Ende Dipenjara 6 Bulan

POS-KUPANG.COM|ENDE---Untuk masyarakat Kabupaten Ende diminta untuk hati-hati membuang sampah pasalnya apabila membuang sampah sembarangan terancam penjara selama 6 bulan serta denda Rp 50 Juta.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Ende dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Ende, Rabu (16/10/2019) di ruang sidang Komisi DPRD Kabupaten Ende.

Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid mengatakan bahwa untuk aturan tentang membuang sampah di Kabupaten Ende sebenaranya sudah ada Perda yang mengatur yakni Perda No 8 Tahun 2014.

Dalam Perda tersebut menyatakan bahwa bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat maka yang bersangkutan akan dipenjara selama 6 bulan serta denda Rp 50 Juta.

Namun demikian Perda yang ada belum pernah diterapkan sehingga dengan demikian sampah masih menjadi masalah klasik di Kota Ende maupun di luar Kota Ende.

Menurut Abdul Haris apabila Perda tentang sampah diterapkan pihaknya yakin bahwa sampah di Kota Ende maupun yang ada diluar Kota Ende bisa diatasi karena ada efek jera bagi masyarakat.

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan dukungan dari DPRD Kabupaten Ende untuk proses penerapan Perda yang ada.

“Kalau semua pihak konsisten dengan Perda yang ada maka dapat dipastikan bahwa sampah tidak mungkin berserakan seperti yang selama ini terjadi,” kata Abdul Haris.

Fakta yang ada ujar Abdul Haris adalah masih saja ada warga yang kerap membuang sampah di sembarangan tempat dan kerap menjadikan drainase sebagai tempat pembuangan sampah terutama ketika musim hujan.

Abdul Haris mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Ende agar tidak membuang sampah di sembrangan tempat karena sudah ada Perda yang mengatur tentang sampah.

“Bagi yang membuang sampah di sembrangan tempat terancam penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2014,” kata Abdul Haris.

DPRD Ende Tidak Tahu Ada Perda Soal Sampah

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Hajrul Hastuti mengatakan pihaknya menyayangkan lambannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende dalam mengeksekusi Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang sampah.

Hal ini menyebabkan Kota Ende kerap dipenuhi sampah terutama ketika musim hujan.

“Kita baru tahu ternyata selama ini kita ada Perda mengenai sampah tapi kenapa kok terkesan mandul. Hal ini karena dari dinas tehknis terkait tidak pernah mensosialisasikan keberadaan Perda,”kata Hajrul Hastuti yang juga anggota Komisi III DPRD kabupaten Ende pada saat melakukan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Rabu (16/10/2019) di Ruang Komisi DPRD Kabupaten Ende.

Menurut Hastuti untuk penerapan Perda tentang sampah tentu tidak langsung diterapkan kepada masyarakat namun harus terlebih dahulu dilakukan sosialisasi sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved