Begini Pesan Bupati Sikka Kepada Pemilik Sertifikat Tanah di Desa Blatatatin
Sertifikat tanah adalah barang berharga maka harus dijaga dan disimpan dengan baik, jangan sampai rusak
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso

Begini Pesan Bupati Sikka Kepada Pemilik Sertifikat Tanah di Desa Blatatatin
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Pesan penting disampaikan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, kepada pemegang sertifikat tanah di Desa Blatatatin, Kecamatan Kangae, Pulau Flores, dibagikan Selasa (15/10/2019).
“Gunakan sertifikat tanah ini baik-baik. Jangan disalahgunakan. Sertifikat tanah adalah barang berharga maka harus dijaga dan disimpan dengan baik, jangan sampai rusak,” kata Roby Idong, sapaan Fransiskus Roberto Diogo, dalam penyerahan sertifikat tanah di Aula kantor desa.
Roby, mengingatkan bilamana sertifikat rusak atau hilang maka harus diurus ulang dengan membayar sejumlah biaya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka, Fransiska Vivi Nggagas, menilai pemerintah Desa Blatatain proaktif mengikuti program sertifikat lahan.
Namun beberapa bidang tanah adat, kata Vivi Nggagas, tidak bisa dipetakan dan diukur karena dikategorikan tanah adat.
“Tanah adat itu tidak boleh dilintasi oleh siapapun, sehingga kami tidak bisa melakukan pemetaan dan pengukuran,” ujar Vivi Nggagas.
• Bukan Hanya Jadi Penyedap Rasa, Bumbu Dapur Ini Bisa Atasi Masalah Ejakulasi Dini Para Pria,Kepoin!
• Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur Tangani Tiga Kasus Narkotika Tahun 2018 dan 2019
• Hobinya Traveling, Intip Rahasia Kecantikan Istri Dimas Anggara Artis Nadine Chandrawinata
• Murah & Mudah, 6 Manfaat Air Rebusan Jahe, Tak Disangka No 4 Bikin Badan Sehat
Warga Desa Blatatatin mendapatkan sertifikat tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 2019. Sebanyak 572 bidang tanah milik 304 warga. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).