Begini Pesan Bupati Sikka Kepada Pemilik Sertifikat Tanah di Desa Blatatatin

Sertifikat tanah adalah barang berharga maka harus dijaga dan disimpan dengan baik, jangan sampai rusak

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Begini Pesan Bupati Sikka Kepada Pemilik Sertifikat Tanah di Desa Blatatatin
POS KUPANG/EUGINIUS MO'A
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Selasa (15/10/2019) menyerahkan sertifikat tanah

Begini Pesan Bupati Sikka Kepada Pemilik Sertifikat Tanah di Desa Blatatatin
 
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Pesan   penting disampaikan  Bupati  Sikka,  Fransiskus  Roberto Diogo,  kepada  pemegang  sertifikat tanah di  Desa  Blatatatin,  Kecamatan Kangae,    Pulau  Flores, dibagikan Selasa   (15/10/2019).

“Gunakan sertifikat tanah  ini baik-baik. Jangan disalahgunakan.  Sertifikat tanah adalah barang berharga  maka   harus dijaga dan disimpan dengan   baik, jangan sampai  rusak,”  kata  Roby Idong, sapaan  Fransiskus  Roberto  Diogo,  dalam  penyerahan  sertifikat  tanah di  Aula kantor   desa.

Roby,   mengingatkan  bilamana  sertifikat rusak  atau hilang maka  harus diurus  ulang dengan membayar sejumlah biaya.

Kepala  Kantor  Badan Pertanahan Nasional  (BPN)  Sikka,  Fransiska  Vivi Nggagas,   menilai  pemerintah   Desa Blatatain  proaktif  mengikuti program  sertifikat lahan.

Namun  beberapa  bidang tanah   adat, kata Vivi Nggagas, tidak bisa dipetakan  dan  diukur karena   dikategorikan tanah  adat.

“Tanah  adat itu  tidak  boleh dilintasi oleh siapapun,  sehingga  kami  tidak  bisa melakukan  pemetaan dan pengukuran,”   ujar Vivi Nggagas.

Bukan Hanya Jadi Penyedap Rasa, Bumbu Dapur Ini Bisa Atasi Masalah Ejakulasi Dini Para Pria,Kepoin!

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur Tangani Tiga Kasus Narkotika Tahun 2018 dan 2019

Hobinya Traveling, Intip Rahasia Kecantikan Istri Dimas Anggara Artis Nadine Chandrawinata

Murah & Mudah, 6 Manfaat Air Rebusan Jahe, Tak Disangka No 4 Bikin Badan Sehat

Warga  Desa  Blatatatin  mendapatkan  sertifikat tanah  melalui kegiatan Pendaftaran Tanah  Sistimatis Lengkap (PTSL) 2019.  Sebanyak 572  bidang  tanah milik 304  warga.  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved