Praktek Judi di TTS " Tiarap", Tapi Belum Ditindak Tegas

hingga saat ini para bandar judi, baik judi sabung ayam, bola guling dan kuru-kuru masih bebas berkeliaran.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
TRIBUN PEKANBARU/MELVINAS PRIANANDA
Ilustrasi Sabung Ayam. 

Praktek Judi di TTS " Tiarap", Tapi Belum Ditindak Tegas

POS-KUPANG. COM|SOE -- Sorotan tajam Pemerintah Kabupaten TTS, Tokoh Agama, media dan warganet terkait maraknya praktek judi di Kabupaten TTS beberapa waktu lalu berhasil memaksa para bandar judi sejenak "tiarap".

Ya, sejenak "tiarap" karena hingga saat ini para bandar judi, baik judi sabung ayam, bola guling dan kuru-kuru masih bebas berkeliaran.

Hanya satu bandar judi kuru-Kuru yang berhasil dibekuk pihak kepolisian berinisial GR di Desa Bes'ana Kecamatan Mollo Utara. Itupun hanya bandar kelas teri. Sedangkan bandar besarnya masih wara-wiri di luar sana.

Dikhawatirkan, jika bandar-bandar judi tersebut tidak ditangkap, maka sewaktu-waktu praktek judi di Kabupaten TTS akan kembali marak. Ini hanya bicara soal waktu untuk beraksi kembali.

Menariknya, "tiarapnya" praktek Judi di Kabupaten TTS ini berlangsung serentak, seakan-akan ada perintah yang memerintah untuk "tiarap".

Ya, bisik-bisik dikalangan masyarakat, praktek judi di TTS diduga melibatkan oknum polisi dan anggota TNI.

Pasalnya, menurut pengakuan beberapa masyarakat, mereka melihat sendiri adanya oknum aparat yang berada di lokasi judi tetapi bukan untuk melakukan penggerebekan.

Dandim TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo dan Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS.SIK pun sudah menyatakan komitmennya untuk menumpas praktek judi di Kabupaten TTS. Kedua kompak menyebut siap menindak tegas jika ada oknum anggota yang membackingi Praktek Judi.

"Jika ada oknum anggota yang kedapatan membackingi praktek judi maka akan kita tindak tegas," janji keduanya.

Untuk membebaskan wilayahnya dari praktek judi, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun sudah mengeluarkan surat edaran untuk para camat, lurah dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing dari praktek judi.

Dirinya dengan tegas akan memberikan sangksi jika camat, lurah dan kepala desa lalai menjaga wilayah nya sehingga praktek judi kembali marak.

Hari Ini Ada Dua Peringatan Dini BMKG di NTT, Yuk Simak Penjelasannya!

Wajib Kepo ! Cara Praktis Buang Racun Dalam Usus dan Hati

"Saat ini praktek judi sudah hampir tidak ada. Ini karena kita (pemerintah, Polres TTS dan Kodim) sudah berkomitmen untuk menumpas praktek judi di Kabupaten TTS. Dan kita harapkan, praktek yang hanya merusak generasi bangsa tersebut bisa benar-benar hilang dari tanah Cendana," harapnya. (Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved