Pilkada 2020 - Kabupaten Manggarai Belum Tanda Tangan NPHD, Ini Masalahnya

Menjelang Pilkada 2020 - Kabupaten Manggarai Belum Tanda Tangan NPHD, Ini Masalahnya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Menjelang Pilkada 2020 - Kabupaten Manggarai Belum Tanda Tangan NPHD, Ini Masalahnya

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sampai saat ini Kabupaten Manggarai dan KPU Manggarai belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketersediaan anggaran di Pemkab Manggarai merupakan salah satu faktor yang menyebabkan belum ditandatanganinya NPHD.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat jumpa pers di Aula KPU NTT, Senin (14/10/2019).
Menurut Thomas, pada tahun 2020 ada sembilan kabupaten di NTT yang akan menggelar pilkada serentak.
Sembilan Kabupaten itu adalah Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai,Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat.

Sekda Ngada Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Germas

"Dari sembilan kabupaten itu, hanya Kabupaten Manggarai yang belum melakukan penandatanganan NPHD. Belum ditandatanganinya NPHD ini karena belum ada kesepakatan dana yang diusulkan KPU Manggarai dengan Pemkab Manggarai," kata Thomas.

Dikatakan, berdasarkan koordinasi bahwa ,KPU Manggarai sudah mengusulkan anggaran Pilkada ke Pemkab Manggarai ,namun belum ada kesepakatan besaran atau angka yang diusulkan KPU Manggarai.

"KPU NTT berkepentingan agar semua tahapan pilkada di sembilan kabupaten berjalan lancar. Apalagi pada tanggal 26 Oktober 2019 ini ada kegiatan penetapan syarat jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan," katanya.

Bikin Merinding, Simak Isi Surat Wasiat Siswa SMP di Kupang yang Tewas Gantung Diri

Dia mengatakan, KPU Manggarai harus menjelaskan standar kebutuhan dan juga syandar biaya kepada pemerintah.

"Standar biaya kami adalah standar APBN dan itu sudah diatur dalam Kemenkeu dan ketentuan lain yang mengatur, tidak hanya honorarium, perjalanan tapi juga logistik," katanya.

Dia mengatakan, KPU NTT terus melakukan koordinasi dengan KPU Manggarai, Pemprov dan pemerintah pusat.

"Kami tetap koordinasi dan melaporkan ke KPU RI sesuai fakta yang terjadi. Kami juga akan laporkan secara tertulis ke KPU RI soal belum ditandatanganinya NPHD dimaksud," ujarnya.

Dikatakan, Mendagri telah mengeluarkan edaran dengan nomor :900/9630/SJ Tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2020 bahwa pendanaan dan pemerintah daerah wajib mendukung pelaksanaan pilkada tersebut.
fakta pembahasan bersama rkb kpu manggarai baru dilaksanakan tgl 30 sept. 2019 berdasarkan undangan sekda dengan hasil.

Thomas mengatakan, TAPD Manggarai hanya menyanggupi 15.2 miliar, sementara usulan KPU ada dua, yakni usulan Rp 34 miliar dengan jumlah TPS sebanyak 750 TPS dan usulan kedua sebesar Rp 29 miliar dengan jumlah TPS sebanyak 700 TPS.

"Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara KPU Manggarai dan Pemkab Manggarai," katanya.

Anggota KPU NTT, Edi Diaz mengatakan, pendanaan pemilihan kepala daerah bersumber dari APBD.
Dikatakan, dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved