28 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang
Tersangka yang meregang nyawa langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang, sedangkan kedua korban anak meninggal dunia.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
28 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan anak yang terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Tersangka dalam kasus ini adalah Dewi Regina Ano (24), ibu kandung bocah laki-laki kembar masing-masing Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).
Rekonstruksi kasus ini dilakukan di Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.
Semula, rekonstruksi akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun kondisi psikologi tersangka yang masih trauma atas kejadian tersebut.
Mengenakan baju kaos berwarna merah dipadu celana pendek bermotif batik, Dewi Regina Ano tampak tenang dalam memperagakan setiap adegan demi adegan.
Terdapat sebanyak 28 adegan yang diperagakan tersangka dan para saksi dalam rekonstruksi yang dilaksanakan selama 2 jam
Rekonstruksi diawali saat tersangka ke kios milik Hamia (45) untuk membeli bumbu penyedap rasa dan biskuit bersama anaknya.
Selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya dan pada pukul 12.00 Wita, suaminya Obir Masus (32) ditemani saudara Yoris Banani kembali ke mes tersebut dan mereka makan siang bersama.
Obir Masus sempat beristirahat sekitar 1 jam dan pada pukul 13.00 Wita kembali ke tempat kerjanya di Hotel Ima Kupang.
Tersangka lalu menutup pintu dan jendela dari arah dalam dan beristirahat bersama kedua anaknya.
Saat terbangun sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka masih duduk sebentar lalu memikirkan sikap suaminya lalu emosi dan memilih mengakhiri hidupnya bersama kedua anaknya.
Tersangka lalu mengambil sebilah parang yang terdapat di dinding mes lalu mengayunkan parang tersebut ke arah kepala anaknya.
Korban pertama yang dihabisi oleh tersangka yakni Angga dilanjutkan dengan anaknya Angki yang tengah tertidur pulas.
Kedua bocah kembar itu dipotong sang ibu pada bagian kepala.
Usai menghabisi nyawa kedua anaknya, tersangka lalu mencoba membunuhnya dirinya dengan menusukkan parang tersebut ke bagian perut dan menggorok lehernya sendiri.
Upaya bunuh diri itu dilakukan dalam posisi berdiri. Tersangka lalu terjatuh dan tak sadarkan diri di TKP.
Tersangka dan kedua korban ditemukan Obir Masus yang pulang dari tempat kerjanya.
Tersangka yang meregang nyawa langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang, sedangkan kedua korban anak meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar sesuai petunjuk jaksa.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus tersebut dan peran dari tersangka demi melengkapi berkas perkara, sehingga jaksa dalam membuat dakwaan pun memiliki gambaran detail kasus tersebut," ujarnya.
• Mengenal Profil Singkat Tiga Pimpinan DPRD TTU Periode 2019-2021
• Tampilan Baru Bella Saphira Bareng Iriana Jokowi Disorot Bikin Mata Susah Berkedip Loh Lihat Fotonya
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)