Kasus Tanah di Lasiana

Marthen Konay Persilahkan Samin Gugat ke Pengadilan

Marthen Konay mempersilahkan Samin Hendrik Taka menempuh upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan.

Penulis: Sipri Seko | Editor: Sipri Seko

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Ahli waris almarhum Esau Konay yaitu Marthen Konay menanggapi santai laporan polisi Samin Hendrik Taka di Polsek Kelapa Lima karena dinilai salah alama. Justru Marthen Konay mempersilahkan Samin Hendrik Taka menempuh upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan.

"Kalau klaim sebagai pemilik tanah dan punya bukti kuat, silahkan gugat secara perdata ke pengadilan. Saya anggap laporan di Polsek Kelapa Lima salah alamat," kata Marthen Konay yang akrab disapa MK kepada wartawan, Kamis (10/10/2019)

Menurut MK, secara yuridis obyek yang dipersoalkan oleh Samin Hendrik Taka adalah bagian dari obyek yang diperkarakan oleh almarhum Esau Konay dan almarhum Dominggus Konay melawan Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan keluarnya putusan hukum dari Mahkamah Agung RI maka dengan sendirinya semua dokumen pertanahan di atas obyek yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional gugur dengan sendirinya," jelas MK.

Ia merinci ada 6 putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap di atas obyek yang diklaim Samin Hendrik Taka. Sehingga sangat tidak mendasar, jika yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik bermodalkan dokumen pertanahan yang sudah batal demi hukum.

"Obyek yang diklaim si Samin seluas kurang lebih 990 m2 hanyalah sebagian kecil dari obyek seluas ratusan hektar yang kami miliki," ujar MK sambil tertawa kecil.

MK sendiri merasa heran dengan perilaku Samin Hendrik Taka yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut sejak 1996 silam namun tidak pernah menampakkan batang hidungnya selama almarhum Dominggus Konay hidup. Samin Hendrik Taka baru muncul setelah almarhum Dominggus Konay meninggal dengan membawa selembar dokummen pertanahan yang sudah batal demi hukum.

 "Selama ini, ada di mana? Tiba-tiba muncul sebagai pemilik obyek tersebut. Kasihan betul orang ini. Jangan-jangan baru tersadar dari mimpi dan membawa dokumen yang sudah tidak berlaku lagi sejak keluarnya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung," ujarnya.

MK yakin aparat kepolisian Kelapa Lima sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan kasus pertanahan di wilayah hukumnya. Apalagi, dalam somasi Samin kepadanya justru ditembuskan kepada Lurah Kelapa Lima padahal obyek yang diklaim sepihak berada di wilayah Kelurahan Lasiana.

Ia merasa lucu karena belum pernah menerima somasi kedua namun disebutkan sudah menerima somasi kedua.

"Kalau somasi pertama saya terima tapi tak saya tanggapi. Kalau ada somasi kedua tolong cek tandaterima karena somasinya tidak saya terima," ujarnya. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved