Fakta Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Bercerai, Jadi Pemakai Narkoba Hingga Rumah Digusur

Fakta Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Bercerai, Jadi Pemakai Narkoba Hingga Rumah Digusur

Editor: Alfred Dama
(ANTARA FOTO/DOK. POLRES PANDEGLA)
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri Syahril dan Fitri Andriana yang diduga terpapar jaringan ISIS. 

Kala itu, SA dan keluarganya tinggal di Jalan Alfakah, Kelurahan Tanjung Mulia, Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Saat usianya 27 tahun, SA menikah dengan istrinya yang pertama yakni Netty pada tahun 1995.

Sayangnya pernikahan tersebut hanya bertahan 3 tahun, mereka bercerai.

Hal tersebut membuat SA frustasi dan mengkonsumsi narkoba jenis pik kurtak.

Dia juga sering ikut judi togel. "Sampai hitam keningnya disundutnya dengan api rokok setelah makan 12 butir kurtak. Itu di depanku," cerita Alex (39), sahabat SA di Medan.

Berangkat ke Malaysia

Seorang warga melintas di Jalan Alfakah VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Di balik tembok tersebut dulunya merupakan rumah SA, tersangka pelaku penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis siang tadi (10/10/2019).(KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Setelah bercerai dengan istri pertamanya, SA berangkat ke Malaysia. Sang sahabat, Alex, saat itu hanya mengetahui bahwa teman baiknya itu jalan-jalan di Malaysia.

Lima bulan di Negeri Jiran, SA kembali dengan penampilan yang berbeda seperti menggunakan peci dan lebih agamis.

SA disebut juga rajin ke musala untuk mengisi pengajian. Namun SA menarik diri karena ceramah yang disampaikan tidak disukai warga.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya SA membuka depot air hingga rental PlayStation. Namun semua bisnisnya gagal. Ia pun bekerja serabutan.

Ditahan karena larikan anak gadis orang

Sekitar tahun 2000-an, SA menikah untuk kedua kali dengan Yuni dan dikarunia dua anak perempuan. Namun pernikahan tersebut tidak disetujui oleh orangtuan Yuni.

SA dilaporkan polisi karena membawa anak gadis orang. SA dipenjara selama tiga bulan dan Yuni diambil paksa oleh orangtuanya saat anak keduanya masih berumur 10 hari.

"Orangtua Yuni kan tak setuju dengan hubungan mereka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved