2 Pelajar Beradegan Mesum, 5 Pelajar Menonton, Merekam & Menyebarkannya, Begini Ceritanya

2 Pelajar Beradegan Mesum, 5 Pelajar Menonton, Merekam & Menyebarkannya, Begini Ceritanya

Kolase/Surya/Ilustrasi
UPDATE - Fakta Terbaru Video Vina Garut, Tega Jual Istri ke Pria Mesum Hanya Demi Hal Ini 

2 Pelajar Beradegan Mesum, 5 Pelajar Menonton, Merekam & Menyebarkannya, Begini Ceritanya

POS KUPANG.COM -- 2 Pelajar Beradegan Mesum, 5 Pelajar Menonton, Merekam & Menyebarkannya, Begini Ceritanya

Penyebaran video porno sering sekali terjadi akhir-akhir ini.

Dan yang paling heboh saat ini adalah video mesum yang dilakoni 2 pelajar SMA di Tuban.

Ternyata keduanya melakukan adegan mesum itu sambil disaksikan 5 teman lainnya.

Bahkan adegan mesum yang meraka lakoni itu direkam dan disebarkan ke medsos.

Bagaimana ceritanya?

Kejadian itu terjadi di Tuban, Jawa Timur ( Jatim ).

Saat beraksi, para siswa dan siswi masih mengenakan seragam identitas satu sekolah ternama di Tuban.

Identitas sekolah terlihat jelas dari kaos kaki yang dikenakan pelajar tersebut.

Bagaimana tidak geger dan heboh, dua orang yang berhubungan intim itu live show di depan teman-temannya.

Teman-temannya pun merekam kejadian tak pantas ini.

Terdengar suara seorang cewek " Aku Ora Melu-Melu" (Saya tidak ikut-ikutan).

Pihak kepolisian Tuban membenarkan adanya tindakan tidak senonoh tersebut.

Pihak kepolisian menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi di indekos oknum siswi yang berada di sebuah kelurahan di Kecamatan Tuban Kota, Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjelaskan ada tujuh pelajar yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Ketujuh pelajar tersebut terdiri dari dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbeda.

"Jadi itu kos-kosan dari salah satu siswi inisial C dari SMK TJP," sambung Nanang.

Satu siswi yang terlibat dalam video dengan inisial C, indekos di rumah milik A, tempat adegan itu dilakukan dan direkam dengan menggunakan handphone.

"Jadi ada tiga orang di sana, yakni C, dan dua cowok inisial E dan P, sudah kami periksa. Kemudian dari SMKN 2 (Tuban) ada 4 semuanya perempuan, jadi total yang sudah diperiksa tujuh orang," ungkap dia.

Polisi telah menetapkan empat dari tujuh pelajar tersebut sebagai tersangka atau anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum.

"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (9/10/2019).

Dia menjelaskan, dari rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu, dua di antaranya siswa SMK swasta yang dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.

Sedangkan dua lainnya yaitu siswi SMK swasta dan Sekolah lain dijerat dengan UU ITE, karena mereka menyebarkan konten video asusila tersebut.

Polisi Masih Menyelidiki

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keempat pelaku.

Nanang menjelaskan, keempat tersangka adalah pelajar sehingga tidak ada penahanan.

Namun soal hukum, mereka akan diberlakukan UU anak.

Jika mengacu pada pasal pencabulan, maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maks 6 tahun.

Polisi masih menyelidiki terkait pemaksaan yang dilakukan pada siswi/ korban.

Ada dugaan para siswi dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut oleh rekan-rekannya.

"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, pertama adalah perbuatan cabulnya. Karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).

Oleh karena ada dugaan unsur pemaksaan, dari keterangan yang didapat itulah, polisi akan mendalaminya sebagai perbuatan cabul.

Terlebih, satu siswi alami rusak organ intim setelah polisi melakukan visum.

Siswi yang melakukan adegan suami istri dalam video tersebut mengalami kerusakan di organ kemaluannya.

"Hasil visumnya jelas, terdapat luka pada siswi yang melakukan adegan seperti di video tersebut," ujar Nanang lagi.

Untuk menuntaskan masalah ini, pihak kepolisian akan merundingkan dengan pihak terkait, baik polisi, sekolah, orang tua, juga dinsos.

Apapun hasilnya akan disampaikan ke pengadilan.

"Semua usianya di bawah umur, nanti akan menggunakan UU perlindungan anak juga.

Kita sangat hati-hati betul dalam menangani kasus ini, karena semuanya pelajar di bawah umur," pungkasnya. (M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Siswa SMK Masih Pakai Seragam Saksikan Adegan Ranjang Temannya Sambil Direkam, Video Panas Viral,

Pengakuan Suami Setubuhi Adik Iparnya Saat Istri Tertidur Pulas, Ini Janji Manisnya Sebelum Action

POS-KUPANG.COM - Pengakuan Suami Setubuhi Adik Iparnya Saat Istri Tertidur Pulas, Ini Janji Manisnya Sebelum Action

Pelakunya berinisial IM (29), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

IM mengaku melakukan aksi bejatnya saat sang istri tengah tertidur lelap tengah malam.

Perbuatan IM yang masuk ke dalam kamar adik iparnya NA ternyata bukan hanya sekali.

Namun, sudah berkali-kali untuk memuaskan nafsu birahinya kepada sang adik ipar.

NA memang kerap kali memakai pakaian tipis dan seksi saat IM berada di rumah.

Terlebih, IM melihat NA berpakaian seksi ketika kondisi sudah malam hari.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi. Apalagi kalau malam saat saya nonton tv, dia keluar kamar dengan pakaian seksi," kata IM dikutip dari Tribunsumsel.com ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam," kata IM.

Posisi kamar IM memang berhadap hadapan dengan kamar adik iparnya NA.

IM pun tertarik dengan kemolekan tubuh adik iparnya saat keluar kamar malam hari di dalam rumah dengan pakaian seksi.

"Kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

Di hadapan polisi, IM pun menceritakan saat pertama mengajak adik iparnya MA berhubungan intim.

IM mengatakan, kejadian itu pertama kali sekitar awal bulan Mei 2019.

Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik ipar saat istri dan anak sudah tidur.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.

"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamarnya, lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."

"Setelah itu terus kami berhubungan."

"Kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.

Namun, lambat laun perbuatan bejat IM ini terendus oleh sang istri.Sang adik ipar memang sejak awal tahun ini tinggal serumah bersama ia dan istrinya.

Saat tinggal bersama, IM diminta mertua agar menjaga adik iparnya tersebut.

Bukan malah menjaga, justru IM menyetubuhi adik ipar di rumahnya tersebut.

Aksi itu terbongkar setelah NA bercerita kepada kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25).

Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.

"Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini."

"Mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu.

Namun, suami istri ini malah terus terlibat keributan.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai.

Saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada kakaknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.

"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

Saat ini, IM pun telah diamankan polisi lantaran telah menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.

"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, masih berumur 15 tahun. Tersangka kita amankan di kediamannya," ujarnya.

Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Suami yang Setubuhi Adik Iparnya saat Istri Tidur : Saya Masuk Kamar Lalu Saya Ajak

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengakuan Blak-blakan IM (29) Kerap Melakukan Hubungan Intim dengan Adik Iparnya saat Istri Tidur, 

Karyawan Restoran I Am (Ayam) Geprek Bensu Ditangkap, Pasang CCTV Rekam Teman Wanitanya Mandi

POS-KUPANG.COM - Hakim Saputra, Karyawan Restoran I Am (Ayam) Geprek Bensu Ditangkap, Pasang CCTV Rekam Teman Wanitanya Mandi

Kini Hakim Saputra telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Prabumulih.

Korban meminta agar pelaku bisa dihukum berat karena telah melecehkan dirinya dengan aksi perekaman tersebut.

Pelaku Hakim Saputra adalah warga Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara itu diringkus petugas ketika sedang bekerja di rumah makan I'am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Kota Prabumulih, Senin (30/9/2019).

Aksi pelaku terbongkar setelah korban insial AW dan teman-temannya mendapati Hakim asik menonton video bugil

Namun setelah dilihat ternyata wanita bugil itu adalah korban AW.

Tak terima dengan hal itu korban kemudian melapor ke petugas kepolisian yang kemudian meringkus pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang telah mengetahui jadwal mandi korban sengaja memasang kamera di kamar mandi.

"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 pelaku masuk kamar mandi di mess rumah makan I Am Geprek Bensu lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah,

"Kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," ungkap Kapolres.

I Wayan mengatakan, setelah korban selesai mandi kemudian pelaku mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam handphone dalam bentuk lima video terpotong-potong.

"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu kemudian teman korban dan korban mengetahui itu, kemudian dilaporkan"

"Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namun sering ditonton pelaku," katanya.

Plaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

Sementara pelaku Hakim ketika diwawancarai mengakui perbuatannya itu dan sengaja membeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.

"Saya pasang di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan, saya beli kamera itu online Rp 150 ribu," bebernya.

Hakim menuturkan, video korban AW tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri.

"Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih," katanya seraya mengatakan korban merupakan teman satu daerah dari Musirawas Utara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tergoda Lihat Adik Berpakaian Seksi di Rumah, Warga Prabumulih Ini Tega Setubuhi Adik Ipar, 

* Diminta Mertua Jagain Adik Ipar, Pria Ini Malah Zinahi Adik Istrinya, Memberi Uang, Begini Akibatnya
 
Pelakunya adalah IM (29 tahun), warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

IM Sudah diamankan di Polres Prabumulih dan korbannya adalah NA (15 tahun).

Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.

Aksi itu terbongkar setelah NA bercerita dengan kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25 tahun).

Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.

"Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini"

"mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam"

"kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai.

Saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada ayuknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.

"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan intim sekitar awal Mei 2019.

Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik menunggu istri dan anak tidur.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.

"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."

"Setelah itu terus kami berhubungan"

"kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.

"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.

Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Kronologi Kakak Ipar Setubuhi Adiknya di Prabumulih, Tergoda Pakaian & Istri Temui Kondom Berserakan

IM Warga Prabumulih ini terangsang dengan kemolekan tubuh adik iparnya berinisial NA.

Bahkan adik iparnya setiap keluar kamar selalu mengumbar tubuhnya dengan memakai pakaian tipis hingga tembus pandang menunjukan lekuk tubuhnya.

IM (29 tahun), warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ini ditangkap polisi.

Kronologi persetubuhan terus terjadi hingga berulang kali sampai diketahui oleh istri pelaku yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

1. NA Dititipkan Mertua

Awal mula NA menjadi budak seks kakak iparnya, saat ia dititipkan oleh mertua untuk dijaga dan dibina.

Menurut pengakuan IM, ia diminta mertua untuk menjaga adik iparnya.

Bukannya menjaga, IM justru menyetubuhi adik ipar berinisial NA (15 tahun) hingga berkali-kali.

2. Persetubuhan Terjadi Mei 2019

Menurut pengakuan pelaku, persetubuhan terjadi pada medio Mei 2019.

Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.

Aksi itu terbongkar setelah NA bercerita dengan kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25 tahun).

Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.

"Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini, mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

3. Terpancing Pakaian Seksi

IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

4. Istri Curiga Temukan Kondom

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada ayuknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.

"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

5. Dikasih uang Rp 300 Ribu Setiap Habis Berhubungan Intim

IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan intim sekitar awal Mei 2019.

Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik menunggu istri dan anak tidur.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.

"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."

"Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.

6. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.

"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.

Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

* Kejadian Serupa

Kelakuan Apri Suwarno warga Deda Jambu Rejo Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas sangat tak patut dicontoh.

Laki-laki berusia 27 tahun ini dua kali menyetubuhi adik iparnya itu.

Adik iparnya yang tengah duduk dibangku kelas II SMP Kecamatan Sumber Harta hamil tujuh bulan.

Bahkan saat ini ia telah berhenti sekolah karena malu dengan teman-temanya.

Biduk rumah tangga Apri pun terancam bubar, karena ia dilaporkan istri dan kakak Bunga ke Polisi.

"Pelapornya kakak korban bernama Rusli warga Desa Jambu Rejo Kecamatan Sumber Harta," kata Kapolsek STL Ulu Trawas Iptu Arpan pada wartawan, Sabtu (7/9).

Aksi perbuatan pelaku bermula pada bulan Febuari 2019 lalu di rumah pelaku Desa Jambu Rejo Kecamatan Sumber Harta.

Saat itu korban menginap di rumah pelaku, di saat istri dan anak pelaku sudah tidur pelaku mendatangi korban dan mengajaknya mengobrol.

"Korban memang sering menginap di tempat kakak iparnya itu. Kemudian pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh tersebut," ujar Kapolsek.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku berkata kepada korban agar merahasiakan apa yang telah dilakukannya kepada korban.

"Perbuatan seperti ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali," tambah Arpan.

Arpan mengungkapkan setelah kejadian itu tingkah laku korban mulai berubah dan korban sering mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.

"Ternyata perut korban agak membesar dikarenakan khawatir dengan kondisi korban akhirnya ibu korban beserta kakak iparnya membawa korban ke bidan setempat setelah," ungkapnya.

Setelah dicek, bidan mengatakan bahwa korban tengah hamil dan usia kandungan sudah memasuki bulan ke tujuh pihak keluarga mencoba bertanya kepada korban siapa yang melakukan perbuatan itu.

"Awalnya korban hanya diam dan menangis ketika ditanya akhirnya setelah ditanya dan dibujuk oleh pihak keluarga, dia mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah kakak iparnya, Apri," ujar Arpan.

Kemudian berdasarkan keterangan yang telah di dapat dari korban akhirnya pada hari Kamis (05/9/2019) lalu pihak keluarga beserta pemerintah desa setempat memanggil pelaku ke tempat Kades.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah didesak dan dipertemukan dengan korban, pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku beserta saksi-saksi dan korban dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Kakak Ipar Setubuhi Adiknya di Prabumulih, Tergoda Pakaian & Istri Temui Kondom Berserakan, 

PERKOSAAN

Suami Bejat, Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia sebagai TKW, Dia Zinahi Anak Kandung yang Masih Remaja, Begini Pengakuannya

Seorang pria di Kabupaten Cirebon, tega merudapkasa anak kandungnya sendiri, lantaran ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

Diketahui, tersangka bernama AS (38), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan korban berinisial S (15).

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, pada Oktober 2017 tengah malam, korban pada saat itu tengah tidur bersama adiknya.

Beberapa saat kemudian, tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka pakaian korban.

Saat itu juga, korban pun terbangun dan kaget, lalu berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak.

Namun tersangka langsung membekap mulut korban‎ dan mengeluarkan nada ancaman kepada korban.

"Jangan bilang-bilang, kalau tidak dibunuh," kata tersangka kepada korban.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, tidak berhenti di situ, tersangka kemudian kembali merudapaksa korban pada April 2018 di tempat yang sama, yakni di rumahnya, namun dilakukan di kamar tersangka.

"Tersangka mengancam korban untuk tidak berteriak, karena takut adiknya terbangun," kata AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/9/2019).

Suhermanto mengatakan, kejahatan tersebut berhasil terungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon pada 13 Agustus dan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban tidak sampai hamil‎, tapi mengalami trauma," katanya.

‎Tersangka AS, mengatakan, terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran sudah lebih dari dua tahun tidak berhubungan badan, karena sang istri bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga.

As menambahkan, menyesali perbuatannya tersebut dan akan secara ikhlas menjalani proses hukum yang diberikan oleh pihak berwajib.

"Karena tidak tahan saya melakukan itu, sangat menyesal," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Tragis Gadis 15 Tahun di Cirebon, Jadi Korban Rudapaksa Bapak Saat Ibu Jadi TKW di Malaysia,

* Ibu Ajak Dua Anak Kandungnya yang Remaja Berhubungan Badan, Lalu Bunuh Balita Tirinya, Begini Pengakuan Si Ibu

Kepada Polisi dihadapan dua anak kandungnya itu, SR sang ibu mengakui perbuatan dan alasannya.

SR mengatakan, suaminya kerja serabutan, sehingga lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah.

Adegan terlarang antara SR (39) dan anak kandung itu dilakukan bukan hanya sekali, namun sudah beberapa kali.

Wanita asal Sukabumi itu berhubungan intim dengan kedua puteranya ketika sang suami sedang tidak ada di rumah.

SR berhubungan intim dengan dua puteranya yakni RG (16) dan R (14) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bojongloa, Desa Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

"Gak tahu pak, kepingin aja," kata SR menjawab pertanyaan AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak Sukabumi, Selasa (24/9/2019).

Perilaku menyimpang keluarga ini dilakukan karena kerap menontom video mesum.

Hal ini membuat anak-anak remaja itu justru melakukan hubungan intim dengan ibu kandung.

"Sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskan dengan ibu kandung," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi seperti yang dimuat Kompas.com.

Sang ibu ternyata tak melarang perbuatan buruk anaknya. Ia malah ia yang berinisiatif melayani saat kedua anaknya ingin berhubungan intim.

"Ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni setiap anaknya mau hubungan intim," katanya.

* Pengakuan Anak

Saat ditanya polisi, SR mengaku bahwa hubungan badan antara ibu dan anak kandung ini diawali niatan SR sendiri sejak sekitar satu bulan yang lalu yang mana dilakukan secara bersama-sama.

"Ibu (saya) yang ngajak. Ya abis mandi aja, dia lagi pada nonton tv. Iya (buka handuk), pada mau dia. Bertiga aja," kata SR mengutip Tribunnews.com.

Menurut SR, hubungan intim yang dilakukan dengan kedua anak kandungnya itu dilakukan dengan secara spontan.

Dua putra SR yang berusia 16 dan 14 tahun hanya tertunduk saat ibu kandungnya bercerita adegan mesum mereka,

Menurut SR, ia lebih sering melakukan hubungan intim dengan anaknya yang besar.

"Lebih banyak begituan dengan yang gede, karena sudah gede (dewasa) sama yang 16 tahun tiga kali. kalau sama yang 14 tahun dua kali," ujarnya.

* Bunuh Adik Tiri dan Berhubungan Intim Depan Mayat

Terungkapnya hubungan seks antara ibu dan anak ini berawal dari penemuan jasad NP, gadis balita berusia 5 tahun.

Mulanya, jasad korban ditemukan tersangku ditepi sungai Cimandiri, Kawasan Kampung Platar RT 02/06 Desa Wangunreja, Kabupaten Sukabumi.

Rupanya, korban NP dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri yakni SR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban dibunuh dengan keji yang mana hasil outopsi, korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput darah robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).

Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.

Yakni dengan cara memukul dan saudara R mencekik korban.

"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang Nasriadi.

Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.

"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.

Hubungan intin antara ibu dan anak kandung ini sudah berlangsung berkal-kali.

SR pun tanpa malu menceritakan alasannya berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya itu.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menanyai SR soal aksinya yang tega melakukan hubungan inses dengan dengan kedua anaknya.

Tanpa malu SR mengaku jika dirinyalah yang pertamakali mengajak anakanya untuk berhubungan intim.

Dia mengaku tidak tahu bagaimana awalnya bisa mengajak kedua anaknya.

"Nggak tahu, Pak, saya kepengin saja (melakukan inses)," ujar SR di Mapolsek Cibadak.

SR kemudian menceritakan soal sang suami yang sudah tidak mampu lagi memuaskan hasrat seksualnya.

Sebab, usia suaminya yang juga ayah kedua anaknya itu terpaut 30 tahun dengan SR.

"Bapaknya (suami) sudah nggak sanggup lagi. Yang ajak untuk begituan ke anak-anak, ya saya duluan. Spontan gitu aja, pas pertama lagi nonton TV," ujar SR.

* Terancam hukuman 15 tahun

Tersangka kasus pembunuhan balita di Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Nasriadi. (TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul SR Ungkap Hubungan dengan Suami, Hingga Ajak 2 Anaknya Hubungan Badan Berkali-kali, 'Pengen Aja',

* Seorang siswi di Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kecamatan Tayan Halu.

AT (16) ditemukan dalam kondisi masih menggunakan segaram sekolah pramuka, Selasa (30/4/2019).

AT ternyata merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kronologi Penemuan

AT ditemukan tak jauh dari permukiman warga di Dusun Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut.

Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB dijumpai warga dengan mencium bau busuk di TKP. Dia siswi SMPN 05 Tayan Hulu, Kelas 8 B,” katanya melalui telpon selulernya, Selasa (30/4/2019) pukul 20.35 WIB

“Dan baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 WIB, dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 WIB dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga, ”pungkasnya.

Pelakunya Seorang Ayah Tiri

Tersangka dugaan pembunuhan siswi SMP tersebut ternyata ayah tiri korban inisial RW.

Hal itu disampaikan Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan.

Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019).

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan kronologis kejadian yakni, pada Selasa (30/4/2019), satu diantara warga Kecamatan Tayan Hulu, inisial JR yang pergi ke ladang mencium bau yang tidak enak.

“Setelah dicari ternyata disitu melihat kaki manusia yang sudah tertimbun dengan tanah. Kemudian saksi menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tayan Hulu, ”katanya.

Kemudian, tim dari Polres Sanggau dan Polsek mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengindentifikasi dan mengumpulkan barang bukti dan informasi yang ada di TKP.

“Sehingga di TKP juga kita amankan beberapa barang bukti, berupa kayu, batu dan juga seragam korban. Setelah diidentifikasi dan mencari keterangan, mayat yang sudah tertimbun inisial AT yang sudah tiga hari tidak kembali, ”ujarnya.

Setelah itu, jenazah dibawa ke Puskesmas Tayan Hulu. Dan setelah melakukan upaya mengevakuasi korban, langsung melakukan komunikasi kepada Bidang Dokes Polda Kalbar.

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4/2019) siang. Sejak itu tidak ada sampai di rumah.

“Untuk penangganan jenazah untuk dilakukan autopsi. Dan hari ini sudah ada tim dokter forensik Polda Kalbar yang telah melaksanakan autopsi terhadap AT,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk juga dilakukan pengumpulan keterangan dari pihak sekolah, lantaran saat itu korban masih menggunakan seragam pramuka.

“Kita periksa saksi-saksi termasuk juga teman dekat, kerabat, ibu kandung korban, wali kelas korban dan dugaan tersangka RW (Ayah tiri korban). Diperoleh juga keterangan para saksi yang mengarah kepada RW. Dan yang bersangkutan mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah RW, ”jelasnya.

Sebelum menghabisi korban, RW sempat memperkosa korban di TKP.

Dan sebelumnya juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dua kali dilakukan di rumah pada tahun 2018 dan sekali dilakukan TKP.

“Kita juga mendapatkan informasi dari wali kelas korban, dari keteranganya memang melihat bahwa korban ini seperti tekanan batin sehingga disekolah itu cenderung untuk diam, ”jelasnya.

Pelaku juga yang kerap mengantar jemput korban saat sekolah. Dan saat itu juga, pelaku membawa korban kesalah satu TKP galian tanah.

“Disitulah pelaku menyetubuhi korban, karena juga sudah cek cok mulut. Korban merasa masa depanya tidak ada lagi sehingga menuntut bagaimana pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Kemudian korban didorong dan jatuh ke parit dan langsung melakukan penyekikan, disitu ada juga batu dan kayu dan sepeda motor sebagai alat angkutnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan maupun kayu yang digunakan untuk menimbun termasuk juga baju korban yang sudah kita amankan.

“Ancaman hukuman bisa seumur hidup, karena juga ini kita lapis dengan UU perlingungan anak. Tentunya ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi kita. Dan pihak korban juga rela untuk di autopsi untuk mengungkap. Dan ini menjadi pemahaman bagi masyarakat kita, dalam penyidikan perlu sekali untuk dibuktikan secara ilmiah, sehingga dokter dari forensik memberikan bantuan dalam penyidikan, ”tegasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk itulah, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut serta dalam membantu pengungkapan ini.

“Dan kerjasamanya yang baik antar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hulu yang sudah memberikan informasi, masukan demi kecepatan terungkapnya kasus pembunuhan ini. Mudah-mudahan kedepan tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ”tegasnya.

Sementara itu, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi lisan melalui telekomunikasi yang ditujukan ke Bid Dokes Polda Kalbar, untuk meminta bantuan mengungkap misteri kematian seorang wanita di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Sore kemarin langsung kita bentuk tim untuk meluncur langsung ke Sanggau. Surat yang memang saya baca dengan benar, memohon untuk melakukan pemeriksaan dalam dan luar untuk melakukan autopsi namanya, ”ujarnya.

Selain itu, ada surat persetujuan tindakan autopsi yang ditandatangani bermatrai enam ribu dari pihak penyidik, keluarga ataupun saksi yang ada.

“Setelah dilakukan autopsi tadi, saya banyak menemukan beberapa kejanggalan yang akan saya tuangkan di visum et refertum. Nah saya tidak punya wewenang dan hak untuk menjelaskannya kepada teman media. Tapi untuk beberapa hari kedepan bisa bertanya kepada penyidik yang melakukan menyelidiki kasus ini, ”tegasnya.

Beberapa kelainan yang ditemukan yang tidak bisa diungkapkan secara detail yaitu dibagian kepala, kemaluan dan lain-lainya.

* Pengakuan Ayah Tiri

RW tersangka pelaku pembunuhan terhadap AT siswi SMP Tayan Hulu, mengaku menyesal setelah menghabisi anak tirinya itu.

Namun ia mengakui sudah berencana untuk memperkosa korban.

“Saya menyesal. Saya melakukannya hari Sabtu (27/4/2019) siang, di lokasi berbatuan. Jauh sikit dari perkampungan,” katanya, Rabu (1/5/2019).

Saat itu, memang dirinya yang menjemput korban dari sekolah.

Ketika ditanya lagi alasannya nekat menghabisi korban, ia menjawab, takut aksinya itu terbongkar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved