Masih Ingat Kasus Perzinahan Bos Perusahaan di Kupang dengan SPG, Ini Perkembangannya
Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Masih Ingat Kasus Perzinahan Bos Perusahaan di Kupang dengan SPG, Ini Perkembangannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus perzinahan antara bos salah satu perusahaan di Kota Kupang, HM (41) dengan seorang SPG, LAS (25) terus bergulir.
HM tertangkap basah oleh sang istri OL (41) tengah sekamar LAS (25) di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
Kosan itu merupakan kosan LAS (25). Saat penggrebekan, OL juga didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH mengatakan, kasus tersebut dalam tahap penyidikan, Rabu (9/10/2019).
Saat ini, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu.
"Untuk kasus tersebut sedang pemberkasan, kalau sudah, dalam waktu dekat kami akan lakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).
HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.