Dua Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Dinyatakan Lengkap
Dalam waktu dekat, pihak penyidik Tipikor akan segera melakukan tahap II untuk dua tersangka tersebut.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Dua Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Dinyatakan Lengkap
POS-KUPANG.COM|SOE -- Dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS atas nama Edy Oematan sebagai PPK dan direktur CV Marga Madu Indah, Juarin dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, Kejaksaan Negeri TTS.
Usai dinyatakan lengkap, selanjutnya penyidik Tipikor Polres TTS akan melakukan tahap II dengan melimpah berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kejari TTS guna disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS., SIK yang dikonfirmasi pos kupang.com melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH., MH, Rabu (9/10/2019) membenarkan jika dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam waktu dekat, pihak penyidik Tipikor akan segera melakukan tahap II untuk dua tersangka tersebut.
"Kita sudah dapat kepastian dari jaksa peneliti jika dua berkas tersangka yang kita masukan kembali usai melengkapi petunjuk jaksa sudah dinyatakan lengkap. Oleh sebab itu, kita akan segera melimpahkan tahap II untuk dua tersangka tersebut," ungkap Jamari.
Usai berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap lanjut Jamari, pihaknya juga akan segera memproses berkas dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu, konsultan pengawas, Erik Ataupah dan Hing Fallo selaku mantan KTU bagian umum Setda TTS.
Dirinya optimis, dengan dua berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap, maka berkas dua tersangka yang menyusul akan lebih muda.
"Kalau yang dua tersangka awal sudah P21 begini maka yang dua lagi akan cepat," ujarnya.
Untuk diketahui, pembangunan landscape kantor bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 Miliar dan dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya terindikasi beraroma korupsi.
Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerajaan yang melebih volume kerja.
• Jangan Ditiru! Lelaki Ini Rudapaksa Anak Kandung Sebagai Hadiah Ulang Tahun,Alasannya Bikin Emosi!
• RAMALAN ZODIAK BESOK Kamis 10/10/2019 Cancer Mendua Libra Menyebalkan Pisces Tak Digubris Atasan
• Akhirnya Borok Veronica Tan Diungkap Ahok, Puput Nastiti Devi Histeris Tunjukan Sikap Ini Ada Apa?
Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 634 juta. (Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Dion Kota)